Berita Kutaraja
Dismobduknakertrans Siap Fasilitasi Pekerja Luar Aceh Urus Surat Rapid Test, Ini Prosedurnya
Kewajiban memiliki surat keterangan rapid test itu merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Penulis: Herianto | Editor: Saifullah
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kewajiban bagi siapa pun untuk memiliki surat keterangan bebas virus corona saat bepergian ke luar daerah memang cukup merepotkan.
Sebab, untuk mendapatkan surat tersebut, warga terlebih dahulu harus menjalani rapid test atau pemeriksaan swab RT-PCR, yang kadang terpaksa harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan.
Kewajiban memiliki surat keterangan rapid test itu sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menjawab keresahan warga terutama para pekerja asal luar Aceh, Dinas Mobilitas Penduduk, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dismobduknakertrans) Aceh menyatakan, siap membantu dan memfasilitasi tenaga kerja luar daerah itu untuk mengurus surat tersebut saat ingin pulang ke kampung halamannya.
Prosedur yang ditempuh para pekerja luar Aceh untuk mendapatkan bantuan dari Dismobduknakertrans itu juga tidak sulit dan boleh diajukan secara perseorangan maupun berkelompok ataupun melalui perusahaan tempat ia bekerja.
• Nek Munayah Hilang Saat Mandi di Sungai Rantau, Aceh Tamiang, Tinggalkan Sandal dan Sarung di Tepi
• Banda Aceh dan Delapan Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah, Simak Penjelasan Asisten II Pemprov
• Pamit ke Luar Rumah untuk Buang Air Besar, Jasad Buruh Ditemukan Terapung di Irigasi Pidie
Hal ini disampaikan Kadismobduknakertrans Aceh, Ir Iskandar Syukri kepada Serambinews.com saat ditemui kala mendonorkan darah bersama stafnya di PMI, Kamis (4/6/2020).
"Dismobduknakertrans bersedia memfasilitasi para pekerja dari luar Aceh yang ingin pulang kampung untuk dites lebih dahulu kesehatan tubuhnya dari wabah virus corona menggunakan alat rapid test melalui Dinas Kesehatan Aceh maupun Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan RSUD," kata Kadismobduknakertrans Aceh, Ir Iskandar Syukri.
"Kondisi yang sama juga kita berlakukan untuk pekerja dari luar Aceh yang ingin masuk bekerja ke wilayah Aceh. Ia harus miliki surat rapid test hasil negatif atau surat keterangan swab RT-PCR dengan hasil negatif," tukasnya.
Bukan hanya pekerja, papar Iskandar Syukri, kebijakan sebagai pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan penularan virus corona (Covid-19) itu berlaku untuk siapa saja, termasuk pejabat, petugas kesehatan, hingga karyawan BUMN, dan pebisnis.
“Artinya, semua orang, kalau ingin berpergian ke luar daerah, ia wajib memiliki surat keterangan rapid test. Kalau ia belum miliki surat itu, orang tersebut tidak diizinkan untuk ke luar kota, apakah ia menggunakan transportasi udara, darat, maupun laut,” tegasnya.
• Mantan Stafsus Presiden yang Juga Founder Ruangguru Jadi Alumni Terbaik Harvard
• Viral Kekeyi Queen of Pentol, Lagu Trending Youtube Namun Takut Masuk Penjara, Ini Alasannya
• Viral Seorang Wanita Mengalami Alergi yang Mengerikan setelah Konsumsi Obat Anti Nyeri
Lebih lanjut, Kadismobduknakertrans Aceh menerangkan, para pekerja dari luar Aceh yang ingin mendapatkan surat rapid test untuk boleh mengajukannya secara pribadi maupun berkelompok dengan mendatangi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Boleh juga melalui perusahan tempat ia bekerja dengan mengajukan surat permohonan ke Dismobduknakertrans Aceh atau Disnaker di daerah,” beber dia.
“Nanti dinas akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan tubuh kepada pekerja guna mendapatkan surat rapid test dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh atau Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten/kota. Setahu saya, rapid test tersebut gratis,” tukasnya.
Hanya saja, ungkap Iskandar Syukri, sampai kini belum ada para pekerja dari luar Aceh yang memohon pengusulan pembuatan surat rapid test tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis-tenaga-kerja-dan-mobilitas-penduduk-aceh-iskandar-syukri.jpg)