Selasa, 5 Mei 2026

Selebriti

Kasus Perampokan Kim Kardashian 2016 Disidangkan di Paris Besok

Kasus perampokan yang menimpa sosialis AS, Kim Kardashian yang diikat di bawah todongan senjata di Paris 2016 akan disidangkan.

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP/Thomas SAMSON
ara wartawan menunggu informasi perampokan barang mewah milik Kim Kardashian di Tronchet, Paris, Prancis pada 3 Oktober 2016. 

Pada Rabu (3/6/2020) malam, sebuah sumber pengadilan mengatakan para jaksa penuntut telah meminta persidangan untuk kasus ini.

Para pelaku dituduh melakukan perampokan bersenjata, penculikan dan konspirasi kriminal terhadap lima orang yang dituduh mengeksekusi pencurian.

Termasuk dalangnya, Aomar Ait Khedache, yang dikenal sebagai "Omar Tua", yang ditangkap setelah DNA-nya ditemukan di tempat kejadian.

Sehingga memungkinkan polisi melacak kaki tangannya, satu demi satu.

Tuduhan terhadap yang lain termasuk membantu merencanakan pencurian, kepemilikan senjata ilegal dan memberikan informasi mengenai target.

Putra "Omar Tua" dituduh mengendarai mobil perampok, sementara tersangka Marceau Baum-Gartner dijuluki "Hidung Abon" diduga sebagai perantara.

Dia diduga melakukan delapan perjalanan dalam dua bulan ke ibukota perhiasan Antwerp, Belgia, setelah perampokan.

Hakim harus memutuskan apakah kasusnya bisa disidangkan.

"Jika ya, tidak mungkin dibuka sebelum tahun 2021."

Banyak dari terdakwa berusia 60-an dan 70-an dan terkenal di kepolisian.

Beberapa di antara mereka kerap melakukan perampokan dan perdagangan narkoba.

Khedache telah mengakui keterlibatannya dalam pencurian milik Kardashian.

Dia mengatakan kepada penyelidik telah berjuang untuk menemukan pembeli untuk cincin hasil curiannya.

Khedache mengatakan kepada penyelidik perhiasan lainnya dibongkar dan emasnya dicairkan .

"Pasti ada sekitar 800 gram, senilai 25.000 atau 28.000 euro," katanya dalam kesaksian yang diungkapkan oleh surat kabar Le Monde pada 2017.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved