Berita Aceh Barat

PT HK Bantah Soal Tudingan Karyawan PHK Belum Bayar Pesangon dan THR

PT Hutama Karya (PT HK) membantah jika pihaknya disebutkan belum membayar hak karyawan berupa pesangon dan THR

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Afid, dari pihak perusahaan PT HK memperlihatkan bukti pengiriman gaji, pesangon dan THR kepada karyawan yang telah di PHK, Kamis (4/6/2020). 

Pihak perusahaan harus memberikan pesangon, THR dan uang jalan kami yang belum diberikan kepada kami,” harap Muhammad Asrizal kepada wartawan, Rabu (2/6/2020) disela-sela melaporkan nasip meka ke kantor YARA di Meulaboh.

Para karyawan yang di PHK tersebut masing-masing dari bagian Surveyor, pengamanan luar, Asisten dan tukang memasak ikut di PHK, mereka sudah bekerja selama 2 tahun hingga 3 tahun.

Sebagian dari mereka banyak yang belum diberikan pesangon, sejak mereka di PHK terhitung pada 30 April 2020.

“Sampai saat ini saya tidak diberikan pesagon, dan hak lainnya oleh pihak perusahaan, dan kita berharap perusahaan memberikan hak-hak kita setelah mereka memecat saya,” ungkap Suhaimi, salah satu Karyawan PT HK yang di PHK didamping oleh sejumlah rekannya yang senasib.(*)

Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Gaji PNS Hingga Karyawan Bakal Dipotong Untuk Bayar Iuran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved