Berita Banda Aceh

Selain Online, Dinas Pendidikan Aceh Bolehkan Pendaftaran Sekolah Secara Offline

Selain dilakukan secara online, pendaftaran juga bisa offline atau mendatangi langsung sekolah, dengan tetap memperhatikan protokol pandemi Covid-19.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Rachmat Fitri HD, Kepala Dinas Pendidikan Aceh. 

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara online dan offline dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun, karena seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui dana BOS," ungkapnya.

Pun demikian juga terhadap jumlah peserta yang diterima, sebut Rachmat Fitri juga mengingatkan agar tetap memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi sekolah dengan jumlah yang diterima minimal 50persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

Warga Meureudu Meninggal Dunia di Kebun Kopi di Pegasing, Aceh Tengah, Warga tak Berani Evakuasi

Kemudian dapat juga melalui jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum 30 persen).

Sementara itu, untuk sekolah berasrama, SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik baru.

Secara rinci segala tatacara dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB. Lalu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK dan SLB, serta hal ketiga daftar zonasi SMA dapat diakses pada link; https://disdik.acehprov.go.id, pungkas Rachmat Fitri.(*)

Sang Abang Gabung Persiraja, Pemain Garuda Select Subhan Fajri Ingin Menamatkan Sekolah di Bireuen

Penjaga Keamanan Lakukan Penusukan di Sekolah Dasar di China, 39 Orang Terluka

Dua Polisi Tertembak dan Satu Ditusuk di Leher Saat Kawal Demo Menentang Kematian George Floyd

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved