Breaking News

Senang Keluar dari Tahanan, Ferdian Mengaku Masih Akan Membuat Konten Video untuk Youtube

Saat keluar dari tahanan Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

Mega Nugraha/Tribun Jabar
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Ferdian Paleka bersma dua orang temannya TB Fahdinar dan M Aidil menghirup udara bebas. Mereka keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung kemarin siang.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya Rohman Hidayat. Ferdian Cs diketahui ditahan sejak 8 Mei 2020 usai membuat video prank kepada transpuan di kota Bandung.

Saat keluar dari tahanan Ferdian tampak memakai topi, bermasker. Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket. Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan menumpang sedan hitam yang digunakannya dalam video prank transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020 silam.

Korban Cabut Gugatan, Ferdian Paleka Bebas dari Penjara

Kasus Prank Sembako Isi Sampah Youtuber Ferdian Paleka Jadi Pemberitaan Media Inggris

Muda dan Tampan, Polisi yang Ciduk YouTuber Ferdian Paleka Jadi Perbincangan Netizen

Tampak seorang perempuan berambut panjang, berbaju biru berada di dalam mobil. "Saya lega, senang, campur aduk pokoknya. Setelah bebas ini mau di rumah dulu," kata Ferdian sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung.

Setelah bebas, Ferdian mengaku masih akan membuat konten video untuk Youtube. "Ke depannya lihat nanti saja. Kalaupun bikin konten lagi, pastinya yang lebih positif," ujar Ferdian.

Dia dibebaskan karena orangtua mereka menjalin kesepakatan damai dengan transpuan yang jadi korban. Perdamaian itu dilaporkan ke penyidik dan penyidik memprosesnya hingga akhirnya para tersangka dibebaskan.

"Saya Ferdian Paleka mewakili teman-teman semuanya meminta maaf telah membuat konten prank bansos sampah pada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," ujar Ferdian.

Beredar Video Kondisi Terkini Ferdian Paleka, Rambut Botak hingga Dipelonco Napi Tuai Kontroversi

Video Maaf Tapi Bohong Viral, Ferdian Paleka Membantah: Video Itu Hoaks Semua, Gak Ada yang Benar

5 Fakta YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi Sembako Berisi Batu dan Sampah, Rumah Didatangi Warga

Rohman Hidayat sang pengacara mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian. Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.

"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti. Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian. Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.

"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka. Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman.

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

"Orang tua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan tersangka kasus perundungan dengan konten video Youtube pemberian kardus isi sampah pada transpuan itu sudah dikeluarkan dari tahanan. "Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved