Berita Lhokseumawe

Polisi Tangkap Pembobol MIN Kuta Lhokseumawe, Uang Dipakai untuk Beli Alat Kosmetik dan HP

Adapun barang yang dibeli oleh pelaku, sebut Salman, handphone merk Oppo A5 2020 warna abu-abu, baju, celana, dan sandal.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Imran Thayib
Dok Polsek Banda Sakti
Personel Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe saat mendatangi tempat kejadian pembobolan brankas MIN 3 Kuta Blang, di ruang guru sekolah setempat, Rabu (3/6/2020). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pembobol Ruang Kepala Sekolah (Kepsek) MIN Kuta Blang, Lhokseumawe.

Pelaku diciduk di kawasan Los Jalan Sukaramai Kota Lhokseumawe, Rabu (3/6/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan uang Rp 7,5 juta.

"Benda yang dicuri tersangka berupa laptop, dan uang 15 juta rupiah. Untuk laptop berhasil kita amankan kembali. Sedangkan uang yang berhasil disita hanya Rp 7,5 juta. Sisanya sudah habis digunakan oleh tersangka untuk membeli sejumlah benda," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews, Kamis (4/6/2020).

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lanjutan.

Pada bagian lain, Kapolres Lhokseumawe melalui Kasubbag Humas Polres, Salman Alfarasi mengungkapkan, bahwa uang dari hasil pembobolan itu digunakan untuk membeli alat kosmetik wanita, dan handphone.

Terekam Kamera, Tanah Longsor Bergerak dan Seret Delapan Rumah Hingga ke Laut di Norwegia Utara

Pasca-Lebaran Idul Fitri Banyak Warga Aceh Gadai Emas, Ini Jumlah Totalnya

Diduga Terkait Pemberitaan, Seorang Wartawan Media Online di Subulussalam Mengaku Dipukul

Adapun barang yang dibeli oleh pelaku, sebut Salman, handphone merk Oppo A5 2020 warna abu-abu, baju, celana, dan sandal.

Selain itu, satu botol Ovale Facial Lotion, satu botol Pucelle Mist Cologne, satu kotak bedak merk La Tulipe, dua kotak Wardah Lip Cream, dan satu pack Ellips Hair Vitamin.

"Jadi, untuk sementara ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banda Sakti. Pria R dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegas Salman.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ruang kepala sekolah MIN Kuta Blang, Lhokseumawe, Selasa (2/6/2020) malam, dibobol maling.

Uang tunai Rp 15 juta dan satu unt laptop raib. Sehingga pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.

Pansus DPRK Aceh Tamiang Rekomendasi Pencopotan Dua Pejabat

Bupati Aceh Besar Akan Lakukan Mutasi Pejabat, Ini Penjelasan Sekda

Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Aceh Tamiang Diperpanjang, Boleh Lewat Tapi Ada Syarat

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Irwansyah menyebutkan, peristiwa itu diketahui berawal dari seorang pegawai Tata Usaha MIN pada pukul 07.00 WIB memantau CCTV sekolah melalui handphonenya.

Saat itu, dia menyaksikan gambar di CCTV sudah berubah.

Karena itu, pegawai tersebut langsung menghubungi penjaga sekolah untuk melakukan pengecekan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved