Zona Merah Covid 19
Anggota DPRK Abdya Pertanyakan Standar Penetapan Daerah Masuk Zona Merah Covid-19
DPRK Abdya mempertanyakan standar penetapan zona daerah hijau dan merah, sehingga Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh, masuk dalam daftar daerah berstatus zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan 14 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar daerah berstatus zona hijau Covid-19.
Penetapan daerah zona merah dan hijau itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati dan Wali kota se Aceh.
Namun, penetapan tersebut menimbul banyak pertanyaan karena bisa membuat resah masyarakat.
Ketua Fraksi Abdya Sejahtera DPRK Abdya, Anton Sumarno SE mempertanyakan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh tentang bagaimana cara penetapan zona daerah hijau dan merah. Sehingga Kabupaten Abdya masuk salah satu daerah zona merah Covid-19.
“Memang pernah ada di Abdya orang terindikasi Covid-19, tetapi setelah di swab test hasilnya negatif. Kabupaten lain di Aceh ada yang lebih parah dari Abdya, meraka masuk zona hijau. Jangan buat masyarakat Abdya resah Pak Plt,” kata Anton melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) malam.
Wakil rakyat tersebut menjekaskan, setelah beredar surat tentang penetapan status zona merah dan hijau Covid-19 tersebut, masyarakat banyak yang menelpon, WA dan grup WA, untuk bertanya kenapa Kabupaten Abdya masuk daerah zona merah.
“Kami mohon kepada Plt Gub atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh agar memberikan penjelasan dasar penetapan status ini, standarnya bagaimana,” kata Anton Sumarno.
Seperti diberitakan, Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020) melalui WhatsApp menjelaskan, penilaian pemetaan zona merah dan hijau itu dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Ini perlu disosialisasi agar tidak salah kaprah bahwa penetapan zona ini Jakarta yang umumkan. Kita cuma ikut. Ada banyak faktor yang dinilai,” kata Dadek tanpa menyebutkan faktor apa saja yang masuk kriteria penilaian.
Dari Surat Edaran Plt Gubernur Aceh disebutkan, sembilan daerah yang bertatus zona merah tersebut adalah Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Utara.
Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Besar.
Berikut bunyi lengkap Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810 tertanggal 2 Juni 2020/10 Syawal 1441 H yang ditujukan kepada para bupati/wali kota di Aceh.
SURAT EDARAN Nomor 440/7810
TENTANG PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA KRITERIA "ZONA MERAH" DAN "ZONA HIJAU" DI ACEH
1. Dalam upaya mencegah dan penanggulangan serta penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Norma, Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19, arahan Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Gugus Tugas Covid 19 Nasional pada tanggal 30 Mei 2020, yang menyatakan bahwa untuk Propinsi Aceh ada 14 (empat belas) Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Hijau dan 9 (sembilan) Kabupaten Kota dengan kriteria "Zona Merah dengan rincian sebagai berikut :
a. Zona Hijau, terdiri dari :
1) Pidie Jaya:
2) Aceh Singkil
3) Bireuen
4) Aceh Jaya
5) Nagan Raya
6) Subulussalam
7) Aceh Tenggara
8) Aceh Tengah
9) Aceh Barat
10) Aceh Selatan
11) Sabang
12) Langsa
13) Aceh Timur
14) Aceh Besar.
b. Zona Hijau, terdiri dari :
1) Banda Aceh
2) Pidie
3) Simeulue
4) Aceh Barat Daya
5) Aceh Tamiang
6) Lhokseumawe
7) Bener Meriah
8) Gayo Lues
9) Aceh Utara.
2. Berkenaan hal di atas, kami harap Saudara untuk:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria Zona Hijau "agar melaksanakan:
1) Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Seruan Bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya;
2) Menerbitkan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota Surat Edaran Bupati/Walikota dan/atau Surat Bupati/Walikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19" dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.
3) Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu dan jika ditemui adanya kasus positif Covid-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tersebut.
4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.
5) Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test, dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
6) Penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.
7) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
8) Kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19".
9) Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.
10) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.
b. Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria "Zona Merah" agar melaksanakan:
1) Penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.
2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.
3) Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.
4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19. 5) Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.
6) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid 19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.
7) Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat kerja.
8) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.
3. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah kematian akibat berubah jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria "zona" dapat berubah.(*)
• Syahrul Bin Syamaun Gugat Mualem, Gegara Dipecat Sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur
• VIDEO - Terlalu Kaya, Seorang Warga Lapisi Pagar Rumahnya dengan Iphone
• Akar Pohon Cemara Kuala Gabi Viral, Warga Aceh Singkil Rela Sewa Perahu Demi Swafoto
• Netflix Dipajakin, Presiden AS Donald Trump Marah pada Pemerintah Indonesia
• Madeleine Berusia Tiga Tahun Hilang pada 2007 belum Ditemukan, Orangtuanya Terus Mencari
• Sempat Trending, Video Lagu Keke Bukan Boneka Dihapus YouTube, Rinni Wulandari Ikut Angkat Bicara