Syahrul Bin Syama'un Gugat Mualem, Gegara Dipecat Sebagai Ketua DPW PA Aceh Timur
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un menggugat Ketua Umum Dewan
BANDA ACEH - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (4/6/2020).
Gugatan itu berkaitan dengan keputusan DPA-PA Nomor : 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020 yang memberhentikan Syahrul Bin Syama'un dari Ketua DPW PA Aceh Timur.
Sebelumnya, Mualem mengeluarkan SK tentang penetapan Pelaksana Tugas (Plt) DPW-PA Aceh Timur pada 10 Februari 2020 lalu. Mualem kemudian mengangkat Zulfazli Aiyub sebagai pengganti Syahrul Bin Syama'un.
Gugatan itu didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Reza Maulana SH dengan Nomor Gugatan 31/Pdt.Sus-Parpol/20/PN Bna tanggal 4 Juni 2020. "Kami mengajukan gugatan karena pemberhentian tersebut tidak sebagaimana ketentuan AD/ART Partai Aceh," kata Reza, kemarin.
Menurut Reza, Syahrul Bin Syama'un yang saat ini menjabat Wakil Bupati Aceh Timur tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan alasan hukum diberhentikan dari Ketua DPW-PA Aceh Timur. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, ia mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Bahkan upaya internal yang telah pernah disampaikan klien kami kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh tidak direspons atau ditanggapi sebagaimana seharusnya. Sehingga mungkin ini adalah cara hukum yang terbaik untuk klien kami memperjuangkan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPA-PA kepada klien kami," ujar Reza.
Reza, advokad dari Kantor Hukum MRM Law Firm menyampaikan bahwa selama menjabat Ketua DPW PA Aceh Timur, Syahrul Bin Syama'un sudah banyak berbuat untuk partainya, salah satu pencapaian yaitu melonjaknya suara partai pada Pemilu/Pilkada.
Dalam gugatannya, Reza juga menyampaikan bahwa pengangkatan Plt tidak dikenal dalam AD/ART PA. Posisi yang diatur dalam AD/ART jika ada pergantian adalah Penjabat (Pj).
"Jadi menurut kami bagaimana mereka menetapkan sebuah jabatan yang jabatan itu sendiri tidak ada di dalam aturan tertinggi Partai Aceh. Untuk itu kami mendaftarkan gugatan ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili, dan diputus dalam putusan hukum yang akan kita patuhi bersama sebagai warga negara yang taat hukum," pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, Serambi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari petinggi partai Aceh.(mas/c49)