Berita Langsa

Kantor Imigrasi Langsa Serahkan 1 WNA Myanmar Kasus Ilegal Fishing ke Rudenim Medan

"Pemindahan dan penyerahan Wai Yan Oo dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI ini ke Rudenim Medan di Belawan dilakukan hari ini," ujar Fachriansyah.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Imigrasi
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Langsa mendampingi WNA Myanmar, Wai Yan Oo, untuk diserahkan ke Rudenim Medan. 

Dalam kurun waktu itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa telah berkoordinasi dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta.

Untuk kepentingan dokumen Keimigrasian dan juga pemulangannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W.1.IMI.IMIQ.4-GR.02.03-0515 Tahun 2020, pada hari ini 05 Juni 2020 dilakukan pemindahan WNA Myanmar ini ke Rudenim Belawan, yang nanti dilanjutkan proses pendeportasian. (*)

Empat Hari, PMI Kumpulkan Darah 480 Kantong dari ASN Pemerintah Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved