Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Larang PNS dan Tenaga Kontrak Nongkrong di Warung Kopi, Ini Sanksi Jika Dilanggar

Konsekwensinya, bagi PNS yang melangggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi, berupa pemotongan tunjungan prestasi kerja (TPK) 100 persen bagi PNS.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
ILUSTRASI - Peserta ujian atau SKD CPNS Abdya di Sesi 1 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Senin (27/1/2020), diperiksa dengan metal detektor sebelum masuk ruang ujian. 

Konsekwensinya, bagi PNS yang melangggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi, berupa pemotongan tunjungan prestasi kerja (TPK) 100 persen bagi PNS

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai non PNS di lingkungan Pemerintahan Aceh Barat Daya (Abdya) dilarang berada di warung kopi (Warkop) pada jam kerja.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Abdya nomor 800/ 312 / 2020, tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemkab Abdya.

Kepala Bagian Kominfo, Persandian dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi SH mengatakan, surat edaran itu bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus yang akhir-akhir ini telah merebak tidak terkecuali di Abdya.

Dalam surat itu, ditekankan bahwa PNS dan pegawai non PNS dilarang berada di warkop dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun pada hari libur dan menghindari tempat keramaian.

"Konsekwensinya, bagi PNS yang melangggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi, berupa pemotongan tunjungan prestasi kerja (TPK) 100 persen bagi PNS," ujar kepala Bagian Kominfo, Persandian dan Protokol Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Kamis (4/6/2020).

Setiap Bulan, Ratusan Kontainer Kosong Dikirim ke Luar Aceh

Isteri Bupati Pidie Abusyik Salurkan Bantuan untuk Lansia, Ini Lokasinya

Rentetan Gempa Terasa Hingga 10 Kali di Sabang

Dia tambahkan, untuk pegawai non PNS atau tenaga kontrak, yang kedapatan nongkrong di warkop, maka akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung atau dipecat.

Terkait hal itu, lanjutnya, untuk pengawasan di lapangan terhadap pelanggaran itu, dilakukan oleh Satpol PP dan WH setempat dan dilaporkan kepada Sekda Abdya melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan ditembuskan ke Kepala SKPK terkait.

"Bagi PNS dan pegawai non PNS yang berusia di atas 50 tahun, atau dalam kondisi hamil atau menyusui, tetap bekerja di kantor sesuai dengan kebijakan pimpinan SKPK," katanya.

Namun, tambahnya, bagi PNS dan pegawai non PNS yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan yang diduga dalam pengawasan terjangkit Covid-19 agar bekerja dari rumah.

"Penyesuaian sistem kerja itu terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan adanya penetapan berakhirnya bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional," ungkapnya.

Menurutnya, khusus SKPK yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-l9, agar kepala SKPK terkait mengatur sistem kerja tersendiri.

"Surat edaran bupati itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan memperhatikan Surat Gubemur Aceh Nomor : 800/7669 tanggal 28 Mei 2020 perihal perpanjangan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal di lingkungan Pemerintah Aceh," ungkapnya.

Untuk PNS dan pegawai non PNS yang tidak menjalankan tugas di kantor, agar tetap bekerja dari rumah dan wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah atau panggilan dari atasan untuk ke kantor. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved