Berita Banda Aceh

Personel Satnarkoba Polresta Tangkap Residivis Narkoba, Sembunyikan Sabu-sabu di Celana Dalam

Penangkapan pelaku MH yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2012 lalu itu, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
MH (58) seorang residivis dalam kasus yang sama ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,24 gram yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. 

Penangkapan pelaku MH yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2012 lalu itu, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh, meringkus MH (58), dari sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam.

Penangkapan pelaku MH yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2012 lalu itu, ditemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram untuk digunakan.

Pada saat penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian barang haram tersebut ditemukan disimpan di dalam celana dalamnya.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap, SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (5/6/2020).

Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini menerangkan, pihaknya intens melakukan pengungkapan dan penangkapan.

Wakapolresta Banda Aceh Sambangi Rumah Pedagang Sate di Gampong Cot Paya, Aceh Besar

Tujuannya, agar Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat diminimalisir.

AKP Raja Harahap pun mengakui tidak sedikit pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pihaknya wujud kesadaran masyarakat yang mau memberikan informasi terhadap berbagai gangguan dan keresahan yang dirasakan di lingkungan.

"Makanya saya intruksikan anggota untuk merespons setiap laporan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dalam pengungkapan suatu kasus narkoba," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur ini.

Ia pun menerangkan terkait penangkapan tersangka MH, dilakukan saat pria itu pulang dari sebuah warung kopi di Kecamatan Banda Raya.

Petugas yang curiga dengan tersangka MH, membuntuti dari belakang.

Satpol PP Kota Banda Aceh Patroli Imbau Warga Pakai Masker dan Halau Sapi serta Tertibkan Pengemis

Begitu tiba di sebuah rumah, anggota langsung mencegah tersangka dan meminta pria tersebut berhenti.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di seluruh tubuh tersangka MH dan ditemukan lah 0,24 gram sabu yang disimpan di celana dalamnya. Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung methamphetamine (sabu)," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini.

Ia pun menerangkan penangkapan MH berdasarkan informasi dari warga setempat yang melihat tersangka sering mengosumsi sabu.

"Terkait status residivis dalam kasus yang sama tahun 2012 lalu, diakui sendiri oleh tersangka MH saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota," terang Raja Harahap.

Pelaku MH yang kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram

Pria Ini Siksa Istri dan Jual Istrinya di Media Sosial, Gara-gara Mahar Sepeda Motor Tidak Dipenuhi

Petarung MMA Calon Lawan Mike Tyson Kecelakaan, Ditabrak Mobil Saat Bersepeda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved