Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Personel Satnarkoba Tangkap Dua Pengedar dan Satu Pemakai Sabu

Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta, Banda Aceh, kembali menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/6/2020) malam....

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dua bandar dan satu pemakai sabu ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, bersama barang bukti 0,63 gram sabu-sabu, Kamis (4/6/2020) malam. 

 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta, Banda Aceh, kembali menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pengedar sabu-sabu tersebut, MU (33) warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dan HA (28) warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Lalu, seorang pengguna barang haram yang pertama kali ditangkap petugas opsnal berinisial TA (34) warga Kecamatan Luengbata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (5/6/2020) mengatakan dua pengedar dan satu pengguna itu di dua lokasi berbeda. Namun, masih di hari yang sama.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap TA. Pria warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, itu diringkus di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Hasil Koordinasi, Pusat Bakal Umumkan Zonasi Baru Covid-19 Pekan Depan

Tertelan Uang Logam, Bocah Cot Lagan Aceh Barat Dirujuk ke RSUZA

Bersama penangkapan pelaku TA, berdasarkan informasi masyarakat itu, petugas menemukan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 0,63 gram yang ditaruh di kantong celana yang dikenakan.

"Tersangka TA ditangkap malam itu saat baru turun dari sepeda motor. Berbekal informasi dari masyarakat itu cukup kuat, sehingga kami melakukan penggeledahan, sehingga didapati sabu-sabu di kantong celana pelaku yang sudah dibungkus rapi dengan tisu," kata AKP Raja Harahap.

Tersangka TA pun langsung digelandang ke Polresta dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka TA mengaku barang haram tersebut dia beli seharga Rp 900 ribu, dari pengedar sabu, berinisial MU (33) pemuda asal Kecamatan Banda Raya, di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Petugas yang mendapati pengakuan tersangka TA langsung bergerak ke Jalan Tgk Chik Pante Kulu, kawasan pasar Aceh dan depan Masjid Raya Baiturrahman.

Begitu tiba di sana, petugas berhasil meringkus MU yang saat itu sedang bersama HA (28), warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Kedua pria itu pun langsung digelandang ke Polresta Banda Aceh.

Belakangan terungkap ternyata barang haram tersebut dibeli oleh MU dari HA yang ikut ditangkap malam itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved