Berita Banda Aceh
Personel Satnarkoba Tangkap Dua Pengedar dan Satu Pemakai Sabu
Personel opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta, Banda Aceh, kembali menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (4/6/2020) malam....
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
"Tersangka HA menjual kepada MU. Lalu, dari MU menjual kembali kepada TA, seorang pengguna, seharga Rp 900 ribu," terang mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini.
Sementara pengakuan HA, pengedar sabu-sabu yang ikut ditangkap tersebut, dia membeli barang haram itu dari SU, seorang bandar sabu-sabu yang saat ini sedang diburu polisi.
"Tersangka HA, bertujuan untuk menjual kembali barang haram tersebut. Dari penangkapan itu, ada dua pengedar sabu-sabu dan satu pemakai barang haram tersebut," terang mantan Kasat Narkoba Polres.Aceh Timur ini.
Kini ketiga tersangka itu ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 12 tahun.(*)
• 30 Sekolah Dasar di Bireuen Belum ada Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya
• Video Keke Bukan Boneka Dihapus dari Youtube, Ini 5 Faktanya: Dibela Kevin Aprilio, Kekeyi Trauma
• Sempat Bergoyang & Terparkir Lama, Ternyata di Dalam Mobil Ditemukan Sepasang PNS yang Nyaris Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-pengedar-sabu-ditangkap-polresta-banda-aceh.jpg)