Senin, 27 April 2026

Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mati tiga pemuda asal Aceh sebagai terdakwa bandar narkotika jenis ganja seberat

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Bunga ganja 

Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang.

JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan pidana mati," kata Nirwan.

Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis (11/6) dengan agenda pembelaan para terdakwa.

Ini 24 Gampong di Langsa Salurkan BLT DD Besok, Pesan Wali Kota Kepada Masyarakat  

Satpol PP Kota Banda Aceh Patroli Imbau Warga Pakai Masker dan Halau Sapi serta Tertibkan Pengemis

23 TKI yang Diamankan di Dumai Riau Sudah Dipulangkan ke Aceh, Posisi Mereka belum Terdeteksi

YARA Laporkan Kepala UPTD IKP Saree ke Polda Aceh Terkait Sapi Kurus    

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus 219 Kg Ganja dari Aceh, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved