Tiga Pemuda Aceh Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Ganja 219 Kilogram
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mati tiga pemuda asal Aceh sebagai terdakwa bandar narkotika jenis ganja seberat
Petugas juga menyita barang bukti paket yang dibawa oleh jasa ekspedisi tersebut berisi ganja berat bruto keseluruhan 219 kg terdiri atas 198 bungkus besar yang masing-masing dilakban berwarna cokelat.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester membacakan tuntutannya secara telekonferensi, saat itu para terdakwa berada di Rutan Cipinang.
JPU Ester menyatakan terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 1 kg sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan pidana mati," kata Nirwan.
Sidang selanjutnya akan ditunda dan kembali akan digelar pada Kamis (11/6) dengan agenda pembelaan para terdakwa.
• Ini 24 Gampong di Langsa Salurkan BLT DD Besok, Pesan Wali Kota Kepada Masyarakat
• Satpol PP Kota Banda Aceh Patroli Imbau Warga Pakai Masker dan Halau Sapi serta Tertibkan Pengemis
• 23 TKI yang Diamankan di Dumai Riau Sudah Dipulangkan ke Aceh, Posisi Mereka belum Terdeteksi
• YARA Laporkan Kepala UPTD IKP Saree ke Polda Aceh Terkait Sapi Kurus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus 219 Kg Ganja dari Aceh, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-montasik-4.jpg)