Berita Nagan Raya
50 Pekerja Asal Sumut Jalani Rapid Test Massal, Ini Tujuan Mereka Datang ke Nagan Raya
Pelaksanaan rapid test tersebut, ujar dr Dedi, dipusatkan di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kompleks Gedung PSC 119.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sebanyak 50 pekerja asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan daerah zona merah penyebaran virus corona atau Covid-19, tiba di Nagan Raya, Sabtu (6/6/2020).
Tidak ingin kecolongan dan menimbulkan riak dari masyarakat karena para pekerja yang mayoritas buruh bangunan itu, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya begerak cepat.
Untuk mengecek kesehatan para pekerja dari daerah zona merah ini, tim gugus tugas langsung melakukan rapid test massal terhadap 50 buruh bangunan itu pada Minggu (7/6/2020) malam.
Pelaksanaan rapid test tersebut, ujar dr Dedi selaku Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, dipusatkan di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kompleks Gedung PSC 119.
Informasi yang didapat Serambinews.com mengungkapkan, bahwa pekerja asal Medan, Sumatera Utara (sumut) itu didatangkan oleh kontraktor (rekanan) untuk membangun gedung Mahkamah Syair’iyah Suka Makmue di kompleks Perkantoran Pemkab Nagan Raya.
• Wabup Abdya Sebut Penetapan Zona Merah Buat Warga Panik, Minta Pemerintah Aceh Tinjau Ulang
• Ketua Muhammadiyah dan KNPI Lhokseumawe Ajak Masyarakat Ikuti Imbauan Pemerintah terkait Zona Merah
• Api dari Pembakaran Sampah Hanguskan Rumah Warga Gampong Keuramat, Banda Aceh
Karena mereka berasal dari daerah zona merah Covid-19, maka sebut Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya, para pekerja ini harus menjalani rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
“Hasil rapid test ini akan menjadi dasar bagi pekerja tersebut saat berada di Nagan Raya. Sebab bila hendak masuk ke Nagan Raya dari daerah zona merah, maka harus menjalani rapid test sebagai bentuk pencegahan,” tukas dr Dedi kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2020).
“Selain rapid test, pekerja asal daerah zona merah ini juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan," imbuh (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Nagan Raya ini.
Pada bagian lain, dr Dedi menambahkan, sejumlah lembaga di Nagan Raya juga melakukan rapid test massal terhadap pegawainya, seperti Kodim 0116, Polres, dan Kejari Nagan Raya.
Bahkan, beber dia, Gugus Tugas juga sudah menjadwalkan rapid test terhadap anggota Brimob Kompi 3 Bataliyon C Pelopor di Kecamatan Kuala pada Selasa (9/6/2020) lusa.
• Lumo Pijuet di Antara Program Aceh Hebat
• Bibir Dermaga Pelabuhan Jetty Meulaboh Rusak Dihantam Kapal Tongkang
• Takut Desanya Hilang dari Peta Aceh Barat, Keuchik Gampong Pasir Minta Pemerintah Lakukan Ini
“Rapid test ini sebagai bentuk pencegahan. Rapid test terhadap sejumlah instansi tersebut atas permintaan lembaga itu sendiri,” ucap dr Dedi Apriandi.
Pemkab Nagan Raya sendiri melalui Gugus Tugas Covid-19, sebut dia, telah melakukan pengadaan alat rapid test sebanyak 1.300 unit.
Saat ini, alat itu sudah banyak digunakan seperti pelaksanaan test rapid massal yang digelar gugus tugas. “Pemeriksaan rapid test massal ini diselenggarakan secara gratis,” tukasnya.(*)