BKN Tetapkan Keterwakilan Pegawai di Kantor Maksimal 50 Persen, Berikut Panduannya
SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan dilakukan di rumah dan di kantor
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
• Kadisnak Aceh Ucapkan Terima Kasih Atas Kritikan Soal Sapi Saree, Janji Lakukan Pembenahan
“SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor.
Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam rilisnya yang diteterima Serambinews.com, Minggu (07/06/2020).
SE tersebut, sambung Paryono, juga memberikan panduan bagi pegawai dalam menjalankan pelayanan publik, penetapan komposisi kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan pada tatanan normal baru di lingkungan BKN.
• Perbarui Panduan Pencegahan Corona, WHO Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain 3 Lapis
Melalui SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk menetapkan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.
Selanjutnya mengenai sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 50% (lima puluh persen).
Sementara pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan paling banyak 90% (sembilan puluh persen).
Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya.
Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah.
Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen).
• UPDATE Corona di Indonesia 7 Juni 2020: Total 31.186 Kasus, 10.498 Pasien Sembuh, 1.851 Meninggal
Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan, antara lain: domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.