BKN Tetapkan Keterwakilan Pegawai di Kantor Maksimal 50 Persen, Berikut Panduannya

SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan dilakukan di rumah dan di kantor

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Foto bkn.go.id
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono 

Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat, wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.

Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir.

Selanjutnya, Bagi pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.

Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 (lima) jam kerja.

Sepekan Terakhir, Jumlah Traveler Lhokseumawe Bertambah 50 Orang

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7.5 (Tujuh koma lima ) jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.

Sebagai tambahan, dalam SE ini juga menjelaskan mekanisme pemberian cuti, disiplin pegawai, Penyelenggaraan kegiatan publik dan penyelenggaraan kegiatan selain pelayanan publik.

Seluruh pegawai juga diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan.

Ikuti Aturan Covid-19, Tarif Pangkas Rambut di Malaysia Naik, Ini Rincian Harganya

Selain itu, dalam menjalankan pekerjaan, seluruh kegiatan diimbau untuk dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital.

Kemudian dalam mengoptimalkan peran Poliklinik BKN/ fasilitas kesehatan yang ada pada Kanreg, dapat memberikan layanan konsultasi kepada pegawai terkait Covid-19 dan menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bagi pegawai yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, seluruh unit terkait baik Pusat maupun Kanreg, diminta untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan SE terlampir.

Terakhir, dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mobil Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjun ke Parit, 1 Orang Meninggal

SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved