Berita Luar Negeri

Ikuti Aturan Covid-19, Tarif Pangkas Rambut di Malaysia Naik, Ini Rincian Harganya

Baik pria atau wanita, tarif pangka rambut akan dinaikkan sebesar RM 5 atau sekitar Rp 16.000 hingga RM 10 atau sekitar Rp 32.000 dari harga pasaran.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
http://www.goliathatlanta.com
ilustrasi 

Selain itu aturan juga diberlakukan sesuai dengan rentang usia individu.

21 TKI Dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Haji Uma Fasilitasi untuk Dipulangkan ke Aceh

Bagi pelanggan yang berusia 60 tahun atau lebih, proses pemotongan baru boleh dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu.

Sehingga tidak ada pengunjung lain dari kelompok umur apa pun yang hadir dalam ruangan.

Terkecuali bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, aturan memberi kelonggaran orang tua diperbolehkan hadir menemani mereka.

Aturan lainnya juga berlaku bagi para pekerja dan staff di barber atau salon di Malaysia.

Sebagai salah satu SOP, pekerja harus memakai masker, sarung tangan dan set celemek sekali pakai dan tidak boleh berbagi handuk per pelanggan.

Jarak antara masing-masing kursi juga harus memberi spasi sejauh dua meter.

Sementara itu, Presiden MBBA Winda Mohd Tahir mendesak semua pelaku usaha untuk menampilkan daftar harga baru untuk memfasilitasi pelanggan mereka.

Tarif pangkas sebelumnya pada kedai biasa di Malaysia seperti dikutip dari Berita Harian, untuk model standar dipatok mulai dari  RM 12 atau sekitar Rp 39.000 hingga RM 15 sekitar Rp 49.000.

Ibu Ashraf Sinclair kembali ke Malaysia setelah 3 Bulan Temani BCL, Harus Jalani Karantina

Sedangkan untuk model dengan gaya trendi, harga sebelumnya dipatok mulai dari RM 20 (sekitar Rp 69.000)  hingga RM 25 (sekitar Rp 82.000).

Di salon atau barber yang ada di Lembah Klang Malaysia, seperti diwartakan Berita Harian tarif yang dipatok sebelum aturan SOP berkisar RM 40 (sekitar Rp 131.000) hingga RM 50 (sekitar Rp 164.000).

Tarif ini sudah termasuk keramas dan pangkas yang berlaku bagi kaum pria.

Sementara untuk kamu wanita, biaya sebelum aturan SOP yang dikenakan mulai dari RM 60 (sekitar Rp 196.000) hingga RM 80 (sekitar Rp 262.000). 

Tarif ini akan mengalami kenaikan sebesar RM 5 (sekitar Rp 16.000) hingga RM 10 (sekitar Rp 32.000). (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved