Berita Luar Negeri
Ikuti Aturan Covid-19, Tarif Pangkas Rambut di Malaysia Naik, Ini Rincian Harganya
Baik pria atau wanita, tarif pangka rambut akan dinaikkan sebesar RM 5 atau sekitar Rp 16.000 hingga RM 10 atau sekitar Rp 32.000 dari harga pasaran.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Guna mematuhi protokol kesehatan dan prosedur operasi standar (SOP) covid-19.
Beberapa salon di Malaysia mulai menerapkan aturan hingga menaikkan tarif biaya pangkas rambut.
Baik pria atau wanita, tarif pangkas rambut akan dinaikkan sebesar RM 5 atau sekitar Rp 16.000 hingga RM 10 atau sekitar Rp 32.000 dari harga pasaran.
Dilansir dari Berita Harian, Minggu (7/6/2020), adanya kenaikan tarif pangkas rambut ini sebagai biaya operasi untuk menyediakan peralatan yang diperlukan, sesuai dengan prosedur operasi standar.
• Bocah 11 Tahun Memasukkan 20 Bola Magnet ke Saluran Kencing, Ini Akibatnya
Perwakilan Penata Rambut Malaysia, Bambang Sutrisno Soteto, mengatakan masalah tersebut telah disetujui oleh tujuh rekan tukang cukur yang bergabung dengan koalisi.
Tujuh asosiasi ini adalah Malaysian Barbers Association (MHA), Bumiputera Groomers Association (BUHA), Bumiputera Haircutting Association (MBBA), Asosiasi untuk Pengembangan Keterampilan Berlian Imitasi (HSDA),
Asosiasi Asosiasi Pemberdayaan Penata Rambut Malaysia (MIHASS), Asosiasi Asosiasi Profesional Rambut India Malaysia (MINDAS) dan Wilayah Federal Selangor Indian Hair Extension Association (PJRISWP).
Disebutkan, adanya aturan kenaikan tarif ini disebutkan untuk memungkinan pelaku usaha tetap melanjutkan operasinya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.
• Eks PM Malaysia Mahathir Ungkap Jebakan Utang dari China, Sebut Strategi Bangun Pangkalan Militer
Kendati demikian, Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia mengatakan lebih banyak fleksibilitas yang akan diberikan daripada SOP aslinya.
"Peningkatan ini minimal, selain itu operator atau pemilik perlu mempertimbangkan bahwa kapasitas pelanggan akan berkurang setelah penerapan SOP yang diamanatkan pemerintah,"
"Kenaikan ini juga memperhitungkan situasi saat ini dan para pelanggan.
Sekarang bukan saatnya bagi kita untuk mendapatkan untung melainkan fokus untuk kembali beroperasi," kata Kementerian Perdagangan dan Industri Internasional Malaysia pada Berita Harian, Minggu (7/6/2020) seperti dikutip Serambinews.com.
Disebutkan, Pemerintah Malaysia akan mengumumkan sektor ini beroperasi kembali dengan SOP yang ketat, mulai tanggal 10 Juni 2020.
Adapun kegiatan yang diperbolehkan ialah gunting dan mencuci rambut dasar, rambut dan makeup, mencukur, manikur dan pedikur serta mencuci dan perawatan wajah.
Selain itu aturan juga diberlakukan sesuai dengan rentang usia individu.
• 21 TKI Dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Haji Uma Fasilitasi untuk Dipulangkan ke Aceh
Bagi pelanggan yang berusia 60 tahun atau lebih, proses pemotongan baru boleh dilakukan setelah membuat perjanjian terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada pengunjung lain dari kelompok umur apa pun yang hadir dalam ruangan.
Terkecuali bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, aturan memberi kelonggaran orang tua diperbolehkan hadir menemani mereka.
Aturan lainnya juga berlaku bagi para pekerja dan staff di barber atau salon di Malaysia.
Sebagai salah satu SOP, pekerja harus memakai masker, sarung tangan dan set celemek sekali pakai dan tidak boleh berbagi handuk per pelanggan.
Jarak antara masing-masing kursi juga harus memberi spasi sejauh dua meter.
Sementara itu, Presiden MBBA Winda Mohd Tahir mendesak semua pelaku usaha untuk menampilkan daftar harga baru untuk memfasilitasi pelanggan mereka.
Tarif pangkas sebelumnya pada kedai biasa di Malaysia seperti dikutip dari Berita Harian, untuk model standar dipatok mulai dari RM 12 atau sekitar Rp 39.000 hingga RM 15 sekitar Rp 49.000.
• Ibu Ashraf Sinclair kembali ke Malaysia setelah 3 Bulan Temani BCL, Harus Jalani Karantina
Sedangkan untuk model dengan gaya trendi, harga sebelumnya dipatok mulai dari RM 20 (sekitar Rp 69.000) hingga RM 25 (sekitar Rp 82.000).
Di salon atau barber yang ada di Lembah Klang Malaysia, seperti diwartakan Berita Harian tarif yang dipatok sebelum aturan SOP berkisar RM 40 (sekitar Rp 131.000) hingga RM 50 (sekitar Rp 164.000).
Tarif ini sudah termasuk keramas dan pangkas yang berlaku bagi kaum pria.
Sementara untuk kamu wanita, biaya sebelum aturan SOP yang dikenakan mulai dari RM 60 (sekitar Rp 196.000) hingga RM 80 (sekitar Rp 262.000).
Tarif ini akan mengalami kenaikan sebesar RM 5 (sekitar Rp 16.000) hingga RM 10 (sekitar Rp 32.000). (Serambinews.com/Yeni Hardika)