Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Karyawan Akan Dipotong Lagi untuk Iuran, Ini Simulasi Perhitungannya

Nantinya, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Gaji karyawan akan kembali dipangkas setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah terkait Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Sebelumnya, gaji karyawan telah dipangkas untuk beberapa iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

Tak hanya itu, gaji karyawan juga telah dipotong untuk PPh 21.

Nantinya, gaji karyawan akan kembali dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikutnya, pemungutan iuran akan dilakukan untuk anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah (PPU) Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Jika seseorang bergaji Rp 5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp 125.000 per bulan untuk iuran Tapera.

Sementara itu, perhitungan iuran untuk BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen.

Jumlah tersebut dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

()

istrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000.

Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak.

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved