Berita Banda Aceh
Ombudsman Aceh Investigasi Kasus Sapi Kurus Kering Milik Pemerintah Aceh di UPTD IBI Saree
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, didapatkan informasi bahwa sapi-sapi tersebut kurang asupan makanan, sehingga menjadi kurus, sakit
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, didapatkan informasi bahwa sapi-sapi tersebut kurang asupan makanan, sehingga menjadi kurus, sakit, kurang gizi, dan sangat memprihatinkan.
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Ombudsman Aceh melakukan investigasi kasus sapi Pemeritah Aceh yang kurus kering di UPTD Inseminasi Buatan dan Inkubator (IBI) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Investigasi itu dilakukan pada Jumat (5/6/2020).
Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, didapatkan informasi bahwa sapi-sapi tersebut kurang asupan makanan, sehingga menjadi kurus, sakit, kurang gizi, dan sangat memprihatinkan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sapi-sapi tersebut kurus karena kurang diberi makanan.
Ini patut kita pertanyakan, kemana anggaran selama ini yang dianggarkan untuk pakan konsentrat dan pakan hijauan ternak tersebut," kata Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh yang turun langsung ke lapangan.

• Terkait Penetapan Zona Hijau, Bupati Aceh Besar Berterima Kasih & Ini Imbauannya pada Warga
• Aceh Dilintasi Gerhana Bulan Penumbra, Pemantauan Terhalang Awan Cirrostratus
• Tagihan Listrik di Rumah Anda Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bayarnya Bisa Cicil, Ini Syaratnya
"Kami berharap pemerintah menjelaskan kepada publik terkait manfaat dari pengadaan bibit yang selama ini menggelontarkan anggaran ratusan miliar.
Akan tetapi dampak dari program tersebut tidak dirasakan oleh publik" jelas Taqwaddin.
"Perlu diketahui bahwa, satu rupiah pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan" sambungnya.
Berdasarkan informasi, sampai sekarang belum ada payung hukum tentang pemanfaatan sapi tersebut untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, sapi-sapi tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan hanya dipelihara saja sejak pengadaannya pada tahun 2016 dan 2017.
"Saat ini kita belum ada payung hukum tentang pemanfaatan sapi hasil ternak tersebut, masih berorientasi pada bidang pendidikan saja.
Sehingga sapi di sini terkadang sudah mengalami sampai tiga kali penggemukan" kata Zulfadli Kepala UPTD IBI Sare saat dimintai keterangan oleh Tim Ombudsman.
"Terkait sapi-sapi yang kurus, dapat saya jelaskan bahwa hal ini terjadi karena kekurangan konsentrat dan bukan karena proses adaptasi" tambah Zulfadli.