Berita Aceh Utara

Jual Sabu kepada Polisi yang Menyamar, Perampas Handphone di Aceh Utara Ditangkap

Tersangka diringkus saat hendak menyerahkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,09 gram kepada polisi yang sudah menyamar menjadi pembeli.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Imran Thayib
Dok Polres Aceh Utara
Aparat Polres Aceh Utara mengamankan tersangka kasus sabu yang terlibat kasus perampasan handphone di Gampong Beureghang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Sabtu (6/6/2020). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

LHOKSUKON – Tersangka perampas handphone milik dua remaja, Arbi (20) berhasil ditangkap Polres Aceh Utara.

Buronan polisi itu diamankan di Gampong Beureghang, Kecamatan Tanah Luas, Sabtu (6/6/2020).

Arbi diciduk ketika hendak menyerahkan sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Sudiya Karya kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2020), membenarkan penangkapan buronan polisi kasus perampasan handphone milik dua remaja.

Menurut Iptu Sudiya Karya, tersangka yang dibekuk tersebut adalah Arbi (20), warga Gampong Ulee Blang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

“Pelaku itu ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu,” ungkapnya.

Tersangka diringkus saat hendak menyerahkan barang bukti berupa sabu-sabu 0,09 gram kepada polisi yang sudah menyamar menjadi pembeli.

Ternyata, dalam proses penyelidikan diketahui tersangka juga terlibat dalam kasus perampasan handphone.

Sebab, tersangka bersama dua pria lainnya sudah ditetapkan masuk dalam DPO.

Hari Ini, 1.388 Tahun yang Lalu, Nabi Muhammad SAW Wafat di Pelukan Istri Siti Aisyah

Tgk Nurdin Abdurrahman di Mata HRD, Nurdin AR Sosok Mantan Bupati Bireuen yang Hidup Sederhana

Kapolda Aceh: Polri Harus Siap Bertugas di Era New Normal

Arbi sudah menjadi target operasi dari petugas karena identitasnya sudah diketahui polisi.

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Selain itu, pelaku nantinya juga akan kembali diproses dalam kasus perampasan hape oleh Polsek Lhoksukon.

“Artinya, tersangka akan diproses dalam dua kasus, yaitu sabu dan perampasan hape,” katanya.

Pada sisi lain, polisi juga masih mencari dua pria lagi yang terlibat dalam kasus perampasan.

Sedangkan dua pelaku lagi sudah berhasil diamankan lebih dulu oleh polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved