Breaking News

Berita Banda Aceh

Residivis Kasus Penggelapan dan Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kesalahan yang Mereka Lakukan

Kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pencurian AW (26) dan AF (25) beserta barang bukti yang diamankan, Minggu (7/6/2020). 

Kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua residivis kambuhan yang pernah terlibat dalam kasus penggelapan dan narkoba, sehingga pernah menjalani hukuman beberapa tahun kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, kedua pria berinisial AW (26), warga Aceh Besar dan AF (25), pria asal Kota Banda Aceh itu, tertangkap kembali.

Kali ini dalam kasus pencuri, masing-masing dilaporkan terjadi pada awal Mei 2020 lalu dan pada Selasa (2/6/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2020) menjelaskan kedua tersangka, AW dan AF, ditangkap di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (3/6/2020).

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan LP.B/112/V/YAN.2.5/SPKT tanggal 03 Juni 2020, tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Buka Baju Juru Parkir Nakal, Ini Kesalahan Fatal yang Dilakukan

Laporan sudah terjadi tindak pidana pencurian barang, berupa dua unit alat pemotong kayu dan satu unit mesin bor, serta dua buah tabung gas ukuran 12 kg biru dan satu tabung gas ukuran 3 kg hijau itu dilaporkan oleh korban Maria Ulfa, warga Gampong Beurawe, Banda Aceh.

"Kedua tersangka ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Kareng," kata Iptu Dizha.

Iptu Dizha, menjelaskan, kedua pelaku yang diringkus dari dua lokasi yang berbeda dan bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

Penangkapan terhadap pelaku AW, lanjut Kapolsek Kuta Alam ini, dilakukan di kawasan Beurawe Rabu (3/6/2020) sore.

Sementara itu tersangka AF, diciduk di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dengan bantuan Polsek Ulee Kareng, pada Kamis (4/6/2020).

Dalam 6 Minggu, Miliarder India ini Dapat Tambahan Duit Rp 163 Triliun

Kapolsek Kuta Alam ini menceritakan kronologi pencurian itu bermula saat korban memeriksa barang-barang miliknya yang ada di TKP.

Lalu melihat tabung gas yang ada disalah satu rumahnya sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban memeriksa barang lainnya dan ternyata dua alat pemotong kayu serta satu mesin bor juga hilang.

Pencurian dimaksud merupakan kejadian kedua yang menimpa korban, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam yang selanjutnya dilakukan penyelidikan.

Minggu, Ramai Warga Menikmati Mi Sure di Ujong Pie Laweung Pidie

"Pelaku AW merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh terutama di Kecamatan Ingin Jaya dan Krueng Barona Jaya. Tersangka AW mendapat hukuman sejak tahun 2014 sampai 2019 di LembagaPermasyarakatan Sigli. Sementara itu pelaku AF merupakan residivis dalam kasus narkotika, tahun 2010 dan divonis 2 bulan penjara di LP Lhoknga, Aceh Besar," pungkas Iptu Dizha.

Kedua pelaku tersebut saat ini mendekam di sel Mapolsek Kuta Alam dan dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

AS Klaim Punya Bukti Cina Sabotase Pengembangan Vaksin Corona

Colin Powell, Mantan Kepala Staf Gabungan AS Tegur Donald Trump

Nicolas Anelka Sarankan Paris Saint-Germain tak Biarkan Edinson Cavani Hengkang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved