Kerusakan Pelabuhan Jetty
Terkait Kerusakan Pelabuhan Jetty, Dewan Berencana Tempuh Jalur Hukum
Dalam waktu dekat, DPRK Aceh Barat akan memanggil pihak pengelola pelabuhan, dinas perhubungan dan pihak perusahaan PT IOT terkait persoalan ini.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pihak DPRK Aceh Barat berencana menempuh jalur hukum atas kerusakan pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, akibat aktifitas pengangkutan tiang pancang yang didatangkan dari China untuk pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya.
Kerusakan pelabuhan akan sangat merugikan daerah, sehingga untuk sementara DPRK akan memanggil PD Pakat Beusare sebagai pengelola pelabuhan, Perusahaan pengangkutan tiang pancang dan Dinas Perhubungan, untuk bertanggung jawab atas kerusakan pelabuhan tersebut.
“Jika mereka tidak bertanggung jawab, maka kita akan menempuh jalur hukum, hal itu kita lakukan supaya jangan dirugikan daerah, sebab sampai saat ini regulasi untuk mengantur tentang pelabuhan belum jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE, didamping H Kamaruddin yang juga wakil dewan, dan Ahmad Yani serta Said Rizqi Saifan anggota DPRK, Selasa (9/6/2020).
Ia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan atas kerusakan pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.
Dewan mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab atas kerusakan pelabuhan tersebut dalam aktifitas pengangkutan tiang pancang yang diboyong dari China.
“Kami akan panggil pihak pengelola pelabuhan, dinas perhubungan dan pihak perusahaan PT IOT sebagai pemilik tiang pancang, mereka harus bertanggung jawab, jika lari dari tanggung jawab, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Ramli SE, saat meninjau lokasi dermaga yang sudah rusak.
Sementara H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Barat menegaskan, bahwa pengangkutan tiang pancang tersebut sangat kecil manfaatnya untuk mesyarakat Aceh Barat.
Pasalnya, dalam pengelolaan pelabuhan tersebut hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pelabuhan tersebut, sehingga azas manfaat belum ada, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) belum bisa diambil karena tidak ada regulasi.
“Pengangkutan tiang pancang ini sangat kecil manfaatnya untuk masyarakat Aceh Barat, PAD pun belum bisa diambil kerena belum ada regulasi,” ungkap Kamaruddin.
Pihaknya mengaku jauh sebelumnya sudah mengingatkan bagaima jika pelabuhan tersebut rusak nantinya, siapa yang akan bertanggung jawab, dari mana anggaran untuk merehab pelabuhan tersebut.
Saat ini, kerusakan pelabuhan sudah mulai terjadi, sehingga DPRK akan melakukan langkah-langkah hukum jika pihak yang terlibat dalam pelabuhan tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah dilakukan pemanggilan ke Kantor DPRK Aceh Barat nantinya.(*)
• VIDEO - Melihat Bongkahan Batu Alam Raksasa Yang Akan Digunakan Untuk Lantai Masjid Giok Nagan Raya
• Kemiskinan di Indonesia Diprediksi Naik, Diperkirakan Hingga 9,6 Juta Jiwa, Ini Kata Kemensos
• Mantan Petinggi Malaysia Terjerat Kasus Korupsi Bertambah, Senior Partai UMNO
• Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PTPN, Ternyata Punya Utang Rp 48 Triliun
• Pemuda Ditangkap Setubuhi Pacar di Kebun Singkong, Terungkap Saat Korban Hamil 7 Bulan
• Bupati Asahan Copot Jabatan 2 PNS yang Pingsan Tanpa Celana di Mobil, Istri si Pria Lapor ke Polres