Kasus Korupsi Dermaga BPKS Ruslan Abdul Gani Telah Cicil 25 Kali Bayar Uang Pengganti
Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang dibebankan kepada Ruslan.
Ruslan menyetorkan uang pengganti dengan cara menyicil. Penyetoran sebesar Rp 50 juta dilakukan pada 8 Juni 2020, merupakan pembayaran cicilan ke-25.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, uang pengganti itu telah disetorkan KPK ke kas negara.
"Sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Ali mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/ TPK/2016/Pn. JKT.PST tanggal 23 November 2016.
Ali menginformasikan, Ruslan sebelumnya sudah mulai menyetor sejak 10 Januari 2017 sebesar Rp 700 juta yang berlanjut dengan jumlah bervariasi.
Hingga penyetoran sebesar Rp 50 juta ditanggal 8 Juni 2020 tersebut merupakan pembayaran cicilan ke-25.
"KPK akan terus berupaya melakukan penagihan Uang Pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset/asset recovery hasil tindak pidana korupsi," kata Ali.
Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 4,36 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang 2010-2011.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 4,36 miliar subsider 3 tahun penjara.
Hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo, dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang dinikmati dari proyek itu.
Menjatuhkan pidana tambahan Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp 4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa, kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 1 tahun.