Berita Pidie

Hakim PN Sigli Bebaskan Tiga Lansia, Tak Terbukti Palsukan Dokumen Sehingga Serobot Lahan Sawah

Ketiga lansia ini adalah Muhammad bin Usman, Zulkifli bin Suud, dan Rubiah binti M Yusuf.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Tiga lansia yang didakwa memalsukan dokumen negara mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kamis (11/6/2020). 

Pasalnya, ketiga terdakwa memang tidak terbukti membuat dokumen palsu sebagaimana didakwakan dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Tetapi ketiganya terbukti memberikan keterangan palsu sehingga mengantongi dokumen, sehingga ketiganya semestinya didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1). 

Artinya mereka memberikan keterangan palsu, sehingga terbitnya sesuatu dokumen, bahkan ancaman atas pasal ini bisa enam tahun penjara. 

"Putusan ini sudah tepat karena penerapan Pasal 263 itu tidak kenak dalam konteks kasus ini. 

Padahal seharusnya ketiganya didakwa melanggar Pasal 266, sehingga vonis atas kasus ini patut dipertanyakan kembali, apakah salah di penyidikan atau penuntutan," kata Helman. 

Kronologis perkara

Seperti diketahui, kronologis perkara ini berawal ketiga terdakwa dituduh menyerobot lahan sawah milik Syarbaini sejak 2013. 

Lahan sawah dimaksud seluas 7.500 meter persegi atau setara tiga naleh bibit padi di Gampong Dayah Reubee, Kecamatan Delima, Pidie .   

Seorang terdakwa, Zulkifli Suud adalah Keujruen Blang di desa tersebut. 

Selanjutnya oleh pihak korban mengetahui tanah tersebut telah dikuasai pada April 2018.

Kemudian secara resmi dikuasi 2019 dengan melakukan upaya penanaman padi oleh ketiga lansia itu.

Berikutnya pihak korban, Syarbaini menempuh upaya hukum sejak 31 Desember 2019 hingga kini perkara itu sudah diputuskan di PN Sigli. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved