Berita Pidie

Hakim PN Sigli Bebaskan Tiga Lansia, Tak Terbukti Palsukan Dokumen Sehingga Serobot Lahan Sawah

Ketiga lansia ini adalah Muhammad bin Usman, Zulkifli bin Suud, dan Rubiah binti M Yusuf.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Tiga lansia yang didakwa memalsukan dokumen negara mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kamis (11/6/2020). 

Ketiga lansia ini adalah Muhammad bin Usman, Zulkifli bin Suud, dan Rubiah binti M Yusuf.  

Laporan Idris Ismail | Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli membebaskan dua pria dan satu wanita lanjut usia (Lansia).

Ketiga lansia ini adalah Muhammad bin Usman, Zulkifli bin Suud, dan Rubiah binti M Yusuf.  

Ketiga warga Gampong Dayah Reubee, Kecamatan Delima, Pidie, ini dinilai tak terbukti memalsukan dokumen, sehingga menyerobot lahan sawah sejak November 2013.  

Lahan sawah dimaksud adalah milik Syarbaini di Gampong Dayah Reubee. 

Majelis hakim PN Sigli membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN setempat, Kamis (11/6/2020). 

Keuchik Minta Jembatan Darurat dari Pohon Kelapa di Panton Rayeuk Diperbaiki

Terkait Pembakaran Kantor Reje, Aparat Desa Mengaku Pernah Diancam      

Mengkhawatirkan, Warga Aceh dari Zona Hijau Mulai Berbondong-bondong ke Medan

Sidang ini diketuai M Nazir SH MH dibantu hakim anggota Zainal Hasan SH MH dan Samsul Maidi SH MH serta Panitera, Musa SSos. 

Intinya, dalam putusan majelis hakim menyebutkan bahwa sesuai fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa ini tak terbukti memalsukan dokumen.

Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Sebelumnya, JPU Sriwahyuni menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing dihukum dua bulan penjara karena menilai terbukti melakukan pemalsuan dokumen ini. 

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Oleh karena itu, JPU Sriwahyuni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas ini. 

Pengacara korban, Helman Madewa, mengatakan putusan bebas itu dijatuhkan karena jaksa keliru mendakwakan ketiga terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved