Pemerintah Umumkan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri, Kapan?
Akhirnya kepastian akan waktu pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan telah diumumkan oleh Kementrian Keuangan.
Editor:
Amirullah
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)
artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Estimasi Besaran Gaji ke-13 Bagi PNS, Pensiunan, TNI dan Polri, Kemungkinan Cair Akhir Tahun 2020