Breaking News

Pengakuan Pria yang Pergoki Sejoli Mesum: Ceweknya Dicabuli, Cowoknya Diikat di Pohon

TN yang merupakan ketua RT gadungan itupun saat ini sudah berhasil diamankan polisi lantaran memperkosa gadis dibawah umur.

Editor: Amirullah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKI KURNIA
Pria Ngaku Ketua RT inisial TN (baju orange) yang perkosa Gadis bawah umur di Semak-semak saat ditemui di Mapolres Singkawang, Senin (8/6/2020). 

Setelah kedua sejoli ini usai bersetubuh, tersangka TN mengikat sang pria di sebuah pohon.

Sementara itu, sang perempuan dipaksanya untuk melayani nafsu bejat TN.

"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.

Kisah Nyata Driver Ojol Antar Penumpang Mistis: Si Wanita Sudah Meninggal 4 Tahun Lalu

Kembali Jadi Sorotan Media Asing, Anies Disebut Simbol Oposisi Jokowi, Lebih Cepat Respon Covid-19

Setahun Merikan Diri

TN baru berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri selama sekitar satu tahun.

TN diamankan beberapa waktu lalu setelah memperkosa seorang wanita di semak-semak pada 28 April 2019 lalu.

 Namun, pelarian TN berujung di jeruji besi setelah berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam minggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Saat ini, tersangka TN diancam dengan pasal berlapis.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

Pulang ke Rumah saat Mabuk, Suami Cabuli Anaknya yang Masih Bawah Umur, Istri Sampai Terbangun

Kronologi

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.

"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.

Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved