Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Fraksi PA Iskandar Usman Tolak Pengesahan Tapal Batas Aceh-Sumut, Ini Alasannya
Pasalnya, kata Iskandar ternyata tak merujuk pada Peta 1 Juli 1956 sebagaimana yang diamanahkan dalam poin 1.1.4 MoU Helsinki.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
“Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan.
Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kita dengan Sumatera Utara,” kata Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terus berlarut sejak tahun 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun.
Karena itu, Syakir menilai, tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Syakir menyebutkan batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam. (*)