Rabu, 22 April 2026

Penyelundupan Terumbu Karang

Begini Kronologi Penyelundupan Bunga Terumbu Karang di Aceh Singkil

Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Bunga trumbu karang yang akan diselundupkan dari Pulau Banyak ke Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil bersama Polairud berhasil menggagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.

Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak untuk dikirm ke Medan, Sumatera Utara.

Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial Wil dan Ab.

Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil bersama Polairud Polres Aceh Singkil berhasil menggagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.
Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil bersama Polairud Polres Aceh Singkil berhasil menggagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam. (SERAMBINEWS/DEDE ROSADI)

Namun berdasarkan mobil yang berencana membawanya merupakan travel tujuan Medan.

Petugas mengamankan bunga karang tersebut sebagai barang bukti dan pelaku karena melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, di dampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.

Chazali menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan bunga karang tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat ada boat yang membawa bunga karang.

Pihaknya lantas berkoordinasi dengan Polairud Polres Aceh Singkil, untuk melakukan penyergapan di deramga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, tempat boat sandar.

Pihaknya sebut Chazali, sempat menunggu penjembut. Namun tidak juga datang. "Mungkin sudah bocor," ujarnya.

Akhirnya disepakati empat dus yang dicurigai diperiksa.

BREAKING NEWS - Dinas Perikanan dan Polairud Gagalkan Penyelundupan Bunga Terumbu Karang

Heboh, Empat Anak Bermain di Atap Gedung Setinggi 32 Lantai

Dimasa Corona, Anggaran Beasiswa Aceh Jaya Bertambah Jadi Rp 1 Miliar

"Ternyata di dalamnya ditemukan bunga terumbu karang hidup," jelas Chazali.

Untuk mengelabui petugas bunga karang dikemas dalam pelastik minyak goreng diisi air laut agar tetap hidup.

Selanjutnya dimasukan dalam dus yang dilakban rapih.

Setelah petugas membukannya barulah diketahui merupakan bunga karang.

Seperti diberitakan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil bersama Polairud Polres Aceh Singkil menggagalkan penyelundupan bunga terumbu karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.

Bunga karang itu dikirim dari Pulau Banyak menuju Medan, Sumatera Utara.

Dari Pulau Banyak, bunga karang dikirim menggunakan boat barang. Sampai di Dermaga Jembatan Tinggi Pulau Sarok, petugas sudah menunggu.

"Kami dapat informasi dari masyarakat ada pengiriman bunga karang. Atas informasi itu kami mengamankannya saat sampai Jembatan Tinggi Pulau Sarok," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, didampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.

Untuk mengelabuhi petugas bunga karang dikemas dalam plastik minyak goreng diisi air laut agar tetap hidup. Selanjutnya dimasukkan dalam dus yang dilakban rapi.

Penggagalan penyelundupan bunga trumbu karang itu, dilakukan personel gabungan dari Dinas Perikanan Aceh Singkil, Chazali ST sebagai Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Satria Putra SKel PPNS Dinas Perikanan, Ahmad Lernanda dan Kasmir Polsus Dinas Perikanan serta Syaid staf Dinas Perikanan.

Sementara dari Polairud Polres Aceh Singkil dipimpim Iptu H Primul sebagai KBO, Aiptu L Sembiring dan Brigadir Hendra Saputra.

"Terumbu karang ini dilarang dieksploitasi. Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Chazali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved