Selasa, 21 April 2026

Penyelundupan Terumbu Karang

Dinas Perikanan & Polairud Polres Aceh Singkil Gagalkan Penyelundupan Bunga Karang, BB Dikembalikan

Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak, untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Bunga trumbu karang yang akan diselundupkan dari Pulau Banyak ke Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam. 

Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak, untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tim Dinas Perikanan Aceh Singkil, bersama Polairud Polres Aceh Singkil, berhasil gagalkan penyelundupan bunga karang, di Dermaga Jembatan Tinggi, Pulo Sarok, Singkil, Jumat (12/6/2020) malam.

Bunga karang itu dibawa boat barang dari Pulau Banyak, untuk dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Sampai di Dermaga Jembatan Tinggi Pulo Sarok, petugas yang mendapat informasi mengamabkannya.

Setelah dipriksa dan dipasatikan bunga karang hendak diselundupkan masih hidup. Petugas segera mengirim kembali ke habitatnya di Pulau Banyak.

"Barang bukti bunga karang kami kembalikan ke habitatnya," kata Chazali ST Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Singkil, di dampingi KBO Polairud Polres Aceh Singkil, Iptu H Primul.

Penyelundupan Bunga Karang dari Pulau Banyak ke Medan Diduga Sudah Sering Terjadi

Anggota DPRA Minta Tambang Galian C di Aceh Ditertibkan, Ini Penjelasan Yahdi Hasan

Sakit Kepala Sering Menyerang, Begini Cara Mengatasinya, Tak Bisa Pakai Obat Biasa

Bunga karang yang hendak diselundupkan dari Pulau Banyak, Aceh Singkil, ke Medan, Sumatera Utara, mencapai ratusan.

Diduga aksi ilegal itu sudah terjadi berulang-ulang. Hanya saja baru ketahuan setelah ada masyarakat bersedia menginformasikan kepada Dinas Perikanan Aceh Singkil.

Penyelundupan bunga karang, sebelumnya tak terendus. Lantaran merupakan model kejahatan baru.

"Informasinya penyelundupan bunga karang, sudah sering terjadi. Tapi baru kali ini kami dapat membongkarnya berkat informasi dari masyarakat," ujar Chazali ST.

Pengirim bunga karang hidup itu, berinisial Hen penduduk Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak. Sedangkan penerima belum diketahui alamatnya berinisial Wil dan Ab.

Namun berdasarkan mobil yang berencana membawanya merupakan travel tujuan Medan.

Petugas mengamankan bunga karang karena melanggar Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31 tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 87 jonto Undang-undang 27 tahun 2007 Tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pelaku diancam pidana dua tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Chazali ST.

Chazali menceritakan kronologis penggagalan penyelundupan bunga karang tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved