Suka Bersepeda? Ini Kewajiban yang Harus Kamu Ketahui
Bersepeda adalah olahraga yang menyenangkan, selain membuat tubuh sehat, bersepeda juga mengurangi tingkat CO2 di udara.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM – Belakangan ini, banyak sekali masyarakat yang menggunakan sepeda untuk sekedar bersantai atau olahraga.
Bersepeda adalah olahraga yang menyenangkan, selain membuat tubuh sehat, bersepeda juga mengurangi tingkat CO2 di udara.
Namun, ketika harus melakukan perjalanan sepeda di jalan atau jalan raya, aspek mendasar dari pesepeda adalah rasa hormat.
Sebagai pesepeda yang baik, kita juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan.
Agar lebih bijaksana, lebih baik kita melaksanakan kewajiban sebelum menuntut hak.
• Profil Jenderal Pramono Edhie Wibowo, Anak Komandan RPKAD yang Pernah Jadi Komandan Grup 1/Kopassus
• Lima Langkah Sederhana untuk Kulit Sempurna yang Dapat di Lakukan di Rumah
Kita harus menunjukkan bahwa pesepeda adalah orang dan olahraga yang menunjukkan rasa hormat dan aman.
Jika kita menunjukkan rasa hormat, maka kita juga akan mendapatkan hormat dari komunitas lalu lintas lainnya.
Akun twitter OG 333 (@ogiklo) pada Jumat (12/6/2020) membagai aturan dan kewajiban serta rasa hormat kepada pengguna jalan lainnya ketika kita sedang bersepeda.
“GOWES 101, Buat teman u yang baru saja sepedaan,” tulisnya.
Ia membagikan empat gambar yang menjelaskan tata tertib dan rasa hormat yang harus di berikan oleh pesepeda.
Gambar pertama menjelaskan bahwa ketika para pesepeda mendapati lampu merah maka berhentilah dan baru silahkan melanjutkan jika lampu sudah menunjukkan hijau.
• Aktivitas Berkebun Bermanfaat Bagi Kesehatan, Kurangi Risiko Demensia hingga Turunkan Tekanan Darah
Kemudian pada gambar kedua, apabila lampu merah menyala maka berhentilah dibelakang gari henti.
“Berhenti. Jalan ini milik bersama,” tulis keterangan gambar.
Gambar ketiga menjelaskan bahwa jika para pesepeda berada dalam grup atau rombongan pesepeda, maka maksimum dua baris atau sepasang.
“Beri space (ruang) untuk kendaraan lain,” tulisnya.
Kemudian gambar keempat menjelaskan apabila pesepeda melihat pejalan kaki di depan maka salah satu pesepeda mundur dan membuat satu jalur dan geser ke kanan untuk mendahulukan pejalan kaki.
• Info, Ini 5 Manfaat Kunyit Mencegah Diabetes, Kanker Termasuk Mengatasi Tukak Lambung
“Oh ya 2 lajur itu hak mutlak di semua jalan dan kondisional ya. Kalo traffic (lalu lintas) lagi penuh ya sebisa mungkin 1 aja,” tulisnya.
Ogi meminta para pesepeda tetap menggunakan masker saat berada diluar ruangan untuk menghindari virus corona.
“Dan pakai masker kalau menggunakan sepeda sebagai transportasi. Kalau pakai pace olahraga lebih baik lepas,” katanya,
“Saat pandemi lebih baik sendiri, gak group ride, dan gak berhenti di tempat ramai,” sebutnya.
• Tips Menjaga Keindahan Kulit Wajah Pakailah Masker Madu, Ini Manfaat dan Cara Membuatnya
Melansir dari berbagai sumber, selain dari kewajiban diatas, para pesepeda juga harus mematuhi aturan sebagai berikut.
1. Gunakan jalur khusus
Pada saat di jalan raya atau jalan umum, jika ada jalur sepeda (bike lane) maka pesepeda diwajibkan selalu gunakan jalur tersebut.
Namun, apabila tidak terdapat jalur khusus sepeda, maka gunakan sisi paling kiri dari jalan tersebut.
2. Saat berada di pedestrian
Pada saat para pesepeda berada di lingkungan pedestrian atau area pejalan kaki, maka turunlah dari sepeda dan jadilah pejalan kaki dengan menuntun sepedanya.
• Selain Buahnya Nikmat Dikonsumsi, Ternyata Daun Sirsak Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan
3. Tidak bermain Handphone
Jangan gunakan headphone saat sedang bersepeda, hal itu bisa memberikan resiko yang fatal bagi keselamatan pesepeda.
4. Jangan melawan arah.
Jangan pernah berpikir karena memakai sepeda, para pesepeda bisa melawan arah jalan apalagi tidak berhenti di lampu merah dan rambu stop.
Tunjukan rasa hormat dan etika kepada sesama pengguna jalan.
5. Gunakan isyarat tangan
Saat ingin berbelok ke kanan/kiri ataupun pindah jalur, pastikan Anda mengangkat tangan kiri Anda setinggi bahu untuk memberikan aba-aba bahwa Anda ingin berbelok atau pindah jalur.
• Manfaat Es Batu untuk Perawatan, Hilangkan Mata Panda hingga Kurangi Minyak Berlebihan
6. Trotoar bukan jalur sepeda
Perlu di ingat bagi para pesepeda, jika ada jalur sepeda makan paiklah jalur tersebut.
Kalau tidak ada, ambilah sisi kiri jalan dan jangan sesekali ambil hak dan jalur yang bukan untuk sepeda terutama trotoar.
7. Tidak melebihi 45 Km/jam
Secara umum kecepatan ketika bersepeda telah di atur dalam undang-undang di berbagai negara.
Aturan tersebut menerangkan bahwa bagi para pesepeda tidak melebihi 45 km/jam pada saat mengayuh sepedanya di jalanan umum. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)