Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Gerebek Lapak Judi Dadu di Kawasan Perkebunan Sawit, Enam Pria Ditangkap
Enam pria ditangkap dalam kasus judi jenis dadu itu serta diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 8 juta.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Enam pria ditangkap dalam kasus judi jenis dadu itu serta diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 8 juta.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya, Jumat (12/6/2020) malam sekira pukul 23.30 WIB menggerebek lapak judi di kawasan perkebunan sawit di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Enam pria ditangkap dalam kasus judi jenis dadu itu serta diamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 8 juta.
Keenam tersangka yang tercatat sebagai warga Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, kemudian ditahan di Polres Nagan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka berinisial A (40), K (30), M (47), R (29), B (23), dan R (58).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan, penangkapan pelaku judi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
• Pembangunan Box Curvert untuk Antisipasi Banjir Simpang Elak Lhokseumawe Gagal, Ini Sebabnya
• Jadi Makanan Favorit di Indonesia, Kangkung Dilarang di Negara Ini Karena Dianggap Berbahaya
• 26 OTG di Lhokseumawe yang Sempat Kontak dengan Pasutri Positif Covid-19 Jalani Isolasi
"Setelah mendapat laporan kita melakukan pengerebekan dan menangkap enam pelaku," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus judi dadu turut diamankan uang tunai Rp 8.035.000, satu paket alat dadu, enam buah Hp, satu buah dompet warna coklat, satu tas warna hijau dan empat sepeda motor.
"Perbuatan pelaku tindak pidana maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda atau penjara," katanya. (*)