Berita Aceh Tamiang

Sudah Berumur, Masih Juga Nongkrong di Cafe dengan Pasangan Non-Muhrim, Apa Tak Ingat Anak di Rumah!

Kebiasaan duduk atau nongkrong di warung remang-remang dianggap biasa, padahal jelas-jelas melanggar norma-norma agama dan juga adat.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: M Nur Pakar
Ilustrasi
Cafe di Seumadam, Aceh Tamiang 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dunia memang sudah tua, prilaku manusia juga bermacam-macam, mulai dari anak muda sampai sudah berumur mendekati senja.

Kebiasaan duduk atau nongkrong di warung remang-remang dianggap biasa, padahal jelas-jelas melanggar norma-norma agama dan juga adat.

Tetapi, tidak bagi tiga pasangan non-muhrim yang nongkrong bersama-sama di sebuah cafe Seumadam, Kejuruan Muda.

Kawasan Perbatasan Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dikenal sebagai kawasan perkebunan sawit dan juga pabrik pengolahan minyak sawit sejak era 80-an, tempat ini selalu ramai dengan pekerja dari Sumut dan juga Aceh.

Seiring perkembangan zaman, kawasan ini yang terletak di bawah jalan nasional perbukitan tinggi, kadang-kadang truk terjebak di tengah tanjakan juga berbenah diri.

Sejumlah cafe dengan pernak-perniknya, yang dulunya hanya berupa gubuk telah tergusur dengan tempat yang lebih baik, untuk memikat pengunjung untuk datang.

Tetapi, kawasan abu-abu itu, karena dengan Langkat yang lebih bebas dalam pergaulan, cafe dibuka sampai larut malam.

Warga sekitar yang melihat sendiri kondisi cafe mulai terusik dengan banyaknya kehadiran pasangan non-muhrim.

Tak Terbukti Melanggar Jinayat, 4 Orang yang Terjaring Razia di Aceh Tamiang Tetap Diberi Sanksi

147 Orang Sudah Ikut Pemeriksaan Rapid Test di Posko Aceh Tamiang, Ini Hasilnya

Dandim 0117/Atam Pastikan tidak Ada Pungli di Pos Perbatasan Aceh Tamiang

Tanpa harus menunggu lebih lama lagi, warga melaporkan kondisi tak menyenangkan itu ke petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang di Kualasimpang seusai menempuh perjalanan sekitar 17 km.

Petugas pun memantau di lapangan, sebelum bergerak mengamankan pasangan non-muhrim duduk di remang-remang, tanpa lampu penerangan yang terang.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Jumat (12/6/2020) menjelaskan petugas melakukan pengintaian sebelum menggerebek.

Selama pemantauan petugas, sejumlah cafe didatangi pasangan non-muhrim silih berganti sampai larut malam.

“Ternyata benar, beberapa kafe dikunjungi pasangan non-murim yang duduk sambil bercengkerama sampai malam hari, bahkan jelang dinihari,” ujarnya.

Ulah para pria yang sudah berumur 40 tahun ke atas, termasuk wanita dan perempuan yang berusia 30 tahun ke atas telah mencoreng warga sekitarnya,

Apakah mereka tidak ingat anak-anak yang menunggu di rumah, atau juga ada hal lain, hanya mereka yang tahu.

Dari tiga pasangan non-muhrim, dua pria kabur saat digerebek oleh petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang.

Diperkirakan, dua pria itu rekan dari satu pria yang berhasil diamankan.

Status  tiga pasangan itu belum diketahui, namun diperkirakan sudah beristri, duda atau berstatus janda.

“Kami melihat dua pria melarikan diri ketika razia, namun dua teman wanita masing-masing pelaku berhasil kami amankan,” katanya.

Dua pria itu diduga melakukan pelanggaran khalwat atau berduaan dengan pasangan non-muhrim lari tunggang langgang menghindari razia pada Kamis (11/6/2020) malam.

Kedua pria yang identitasnya masih ditelusuri petugas itu kabur meninggalkan begitu saja dua teman wanitanya di kafe yang berdiri di pinggir jalan lintas Sumatera itu.

Syahrir menyebut dalam razia ini pihaknya hanya mengamankan empat orang.

Syahrir mengatakan empat orang yang diamankan, satu pria berinisial  MSS berusia 48 tahun, warga Kampung Selamat, Tenggulun, Aceh Tamiang.

Satu wanita berinisial L sudahberusia 49 tahun, warga Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dua wanita lainnya berusia di atas 30 tahun.

Satu berinial W sudahberusia 33 tahun,  asal Babalan, Kecamatan Langkat, Sumut.

Satu wanita lagi, berinisial S berusia 34 tahun,  warga Rantaupauh, Rantau, Aceh Tamiang

Dalam razia ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Dia mengaku razia ini, karena banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas beberapa kafe di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara itu.

Syahrir menyatakan telah memperingatkan pengelola kafe untuk menambah penerangan agar tidak disalahgunakan pengunjung.

“Dari haisl pemeriksaan, unsur pelanggaran Qanun Jinayat tidak cukup, tapi perbuatan mereka telah meresahkan warga sehingga perlu dilakukan pembinaan,” kata Syahrir Pua Lapu, Jumat (12/6/2020).

Dikaakan, sanksi pembinaan berupa bakti sosial, berupa membersihkan mushala.

Kemudian pemahaman tentang agama , termasuk Qanun Jinayat.

Dikatakan, mereka mendapat sanksi pembinaan selama lima hari.

Diharapkan melalui pembinaan ini masing-masing pelaku lebih memahami tentang Qanun Jinayat sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved