Syeh Fadhil: UUPA Mengatur Soal Haji, Sekarang Saatnya Aceh Membuat Aturan Sendiri

Dalam UUPA disebutkan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, salah satunya penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.  

Syeh Fadhil: UUPA Mengatur Soal Haji, Sekarang Saatnya Aceh Membuat Aturan Sendiri

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peniadaan keberangkatan haji Indonesia dan kemungkinan dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi menjadi momentum bagi Aceh untuk mengatur sendiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji.

Penilaian itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc kepada Serambinews.com. Sebab hal ini memang disebutkan di dalam Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini menyebutkan, di dalam UUPA disebutkan bahwa urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, salah satunya penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.

“Hal itu termaktub pada pasal 16 poin 2 huruf e UUPA. Jadi poin ini memungkinkan kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” kata anggota Komite III DPD RI yang juga membidangi bidang agama ini.

Lembaga legislatif dan eksekutif dikatakannya, bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan.

Harapannya, lanjut dia, rancangan qanun (raqan) haji dan umrah yang sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 UUPA tersebut.

Istri Wabup Aceh Tamiang Tutup Usia, Bardan Sahidi: Almarhumah Terus Hafal Alquran di Akhir Hayatnya

Ke Ustaz Abdul Somad, Hotman Paris Mengaku Nyaris Minum Baygon Gara-gara Tak Bahagia

Arab Saudi Masih Rawat 42.821 Pasien Virus Corona, Korban Bertambah Jadi 127.541 Orang

“Jangan hanya sebagai raqan yang menjiplak Undang Undang Haji nasional,” pungkasnya.

Namun untuk merealisasi kemungkinan perlaksanaan haji independen yang menjadi kewenangan Aceh di bidang keistimewaan Aceh, Syech Fadhil menekankan perlu adanya kajian yang lebih dalam.

Kondisi saat ini dimana Pemerintah meniadakan keberangkatan haji serta kemungkinan Pemerintah Arab Saudi meniadakan ibadah haji, merupakan momentum untuk mengkaji kemungkinan tersebut.

“Nah, karena tahun ini pemerintah Arab Saudi kemungkinan tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi,” imbuhnya.

Aturan disiapkan dan mungkin perlu melakukan lobi untuk mendapatkan kuota haji terpisah. Ini dimungkinan karena Aceh memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh, itu tak asing bagi mereka, yang perlu sekarang adalah para pihak terkait di Aceh bekerja sama mewujudkan hal itu,” demikian senator Aceh.(*)

Selain Indonesia, Sejumlah Negara Juga Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2020

Imigrasi:29 TKA Asal Cina di PLTU 3-4 Nagan Raya Terkendala Dideportasi karena Pandemi Covid-19

Hendra Budian Angkat Bicara, Namanya Tak masuk Kepengurusan Golkar Aceh: Saya Positif Thinking

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved