APBA tak Bisa untuk Masjid dan Meunasah, Anggota DPRA Protes
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, memprotes kebijakan pemerintah, dimana pembangunan masjid
BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, memprotes kebijakan pemerintah, dimana pembangunan masjid dan meunasah tidak bisa diusulkan melalui APBA tahun 2021 mendatang.
Iskandar mengatakan, sampai sekarang belum ada menu dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) untuk bisa mengusulkan anggaran pembangunan masjid dan meunasah. Sistem ini merupakan penjabaran pelaksanaan dari Permendagri 90 Tahun 2019, yang kemudian dikombinasikan dengan Permendagri 70 Tahun 2019.
“Kebijakan Pemerintah Pusat terkait menu usulan yang tidak dicantumkan dalam SIPD sangat merugikan Aceh, apalagi Aceh dikenal dengan syariat Islam,” pungkas mantan aktivis ini.
“Parahnya, rumah duafa juga terancam tidak biasa diusulkan, namun karena masuk RPJM maka menunya ditempatkan di PSU (Prasarana, sarana, dan utilitas umum),” tambah Iskandar lagi.
Kondisi ini lanjut dia, tidak bisa dibiarkan begitu saja, sebab menyangkut hajat umum dan kebutuhan infrastruktur dasar bagi keagamaan di Aceh. Masjid dan meunasah sudah sangat melekat, dengan kehidupan masyarakat Aceh.
Karena itu, ia menyarankan pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh agar bertemu Mendagri, mendesak agar usulan ini bisa masuk dalam APBA mendatang. “Untuk kebutuhan agama tidak bisa, sementara kegiatan lain bisa ditampung, ini aneh dan tidak boleh dibiarkan,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, usulan pembangunan sekarang ini juga sudah dipilah-pilah. Kewenangan kabupaten/kota tidak bisa lagi diusul dengan APBA, begitu juga kewenangan provinsi tidak bisa diusul melalui APBK. Sementara itu, untuk usulan pembangunan dayah yang tidak masuk dalam SK Gubernur Aceh, juga tidak bisa dialokasi untuk bantuan pembangunannya.
"Karena itu kita sarankan pimpinan dayah untuk berkordinasi dengan Dinas Badan Dayah," jelas Al-Farlaky.(*)