Masyarakat Aceh Perantauan Sudah Bisa Daftar Secara Mandiri di Aplikasi 'Database Masyarakat Aceh'

Masyarakat Aceh di perantauan sudah bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi 'Database Masyarakat Aceh."..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Salah satu pegawai di lingkungan BPPA tampak antusias mendaftarkan dirinya di website Database Masyarakat Aceh, Senin, 15 Juni 2020 melalui website masyarakat.acehprov.go.id 

Selanjutnya aplikasi Digital Dokumen yang difungsikan untuk pengarsipan file di BPPA. Lalu, aplikasi Dokumen Kedinasan yang berhubungan dengan seluruh Satuan Kerja Pengkat Aceh (SKPA) akan terkoneksi dengan kementerian dan lembaga yang dibutuhkan.

"Lalu tugas BPPA adalah memantau sejauh mana dokumen tersebut telah dikerjakan oleh kementerian dan lembaga, dalam hal ini kepengurusan paspor dan surat dinas ke luar negeri, misalnya, atau yang berhubungan dengan kinerja Pemerintah Aceh di Jakarta Pusat" jelas dia.

Selanjutnya,  aplikasi Sistem Informasi Layanan Transportasi. Aplikasi internal ini diperuntukkan untuk pelayanan kedinasan seperti pelayanan terhadap pemimpin daerah, kepala dinas, ketua DPRA dan lainnya

"Jadi ke depan, jika pimpinan ke luar daerah dalam rangka kerja, maka pimpinan di Aceh melalui ajudannya terlebih dahulu mendaftarkan kunjungan kerja untuk kemudian BPPA menyiapkan keperluan transportasi," jelas Almuniza Kamal.

Terakhir adalah aplikasi Database Bisnis Masyarakat. Aplikasi tersebut lebih kepada pendataan tempat usaha masyarakat Aceh baik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Jabodetabek.

Adapun tujuan utama pendataan, kata Almuniza agar sesama pengusaha Aceh dapat saling memberikan dukungan terhadap usahanya. Begitu pula jika ada masyarakat Aceh yang datang baik ke Jakarta dan daerah lainnya di Jabodetabek, bisa berbelanja di tempat usaha orang Aceh tersebut.

"Dengan pendataan ini pula, masyarakat Aceh dan Pemerintah tahu ada berapa banyak usaha orang Aceh di luar, selain berguna untuk data, juga bermanfaat bagi usaha orang Aceh itu sendiri," jelasnya.

Almuniza mengajak semua pengusaha Aceh untuk segera mendaftarkan usahanya di kanal yang telah disediakan oleh BPPA di https://bisnis.acehprov.go.id/daftar/

"Jika usaha orang Aceh tersebut sudah terdaftar, maka nanti masyarakat Aceh di Jabodetabek tahu usaha apa dan di mana lokasinya. Sehingga, jika usaha tersebut ada di Jakarta Selatan, masyarakat Aceh yang ada di sekitar daerah itu juga bisa meramaikan (belanja) di tempat usaha tersebut. Inilah keuntungannya," jelas Almuniza.(*)

DPW Gerbang Tani Aceh Lakukan Konsolidasi Kepengurusan di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe  

Danau Lut Tawar Jadi TPA Sampah Terbesar di Aceh Tengah, Ini Penyebab dan Alternatif Solusinya

Aceh Tamiang Kirim Dua Petarung Berlaga di PON Papua XX/2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved