Novel Baswedan Ungkap Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa
Novel Baswedan menyebut saksi kunci pada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
• Nickelodeon Tutup Ruang Komentar Setelah Beritahu Publik Spongebob Squarepants Adalah Karakter Gay
• 4 Fakta Siswi SMP Buang Bayi Baru Dilahirkan di Sawah hingga Alami Pendarahan, Ngaku Dihamili Paman
• Viral, Kuburan di Tengah Jalan Pemukiman Rumah Warga, Auto Merinding Lewat Malam Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa"