Rabu, 13 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Polisi Amankan Warga Bersama Satu Bal Ganja Kering di Aceh Barat, Ini Faktanya      

Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat melalui Unit Reskrim Polsek Samatiga berhasil membekuk satu orang warga pembawa satu bal ganja kering di jalan...

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Polsek Samatiga, Kabupaten Aceh Barat memperlihatkan seorang tersangka pemilik satu bal ganja kering, di Kantor Mapolsek Samatiga, Senin (15/6/2020). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWST54MEULABOH – Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat melalui Unit Reskrim Polsek Samatiga berhasil membekuk satu orang warga pembawa satu bal ganja kering di jalan Meulaboh-Banda Aceh, kawasan Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Senin (15/6/2020).

Pelaku yang ditangkap tesebut bernama Dedi Gunandar (24) warga Desa Alue Meuganda, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bal ganja kering yang dimasukan dalam plastik warna biru yang diikat dengan tali plastik warna hitam yang terdiri dari daun, ranting dan biji.

Selian itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CB 150 R warna hitam Nomor Polisi BL 4984 EAL, dan satu unit handphone merk Strawberry warna hitam.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda meulalui Kapolsek Samatiga Ipda Fachmi Suciandi kepada Serambinews.com, Senin (15/6/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga, sehingga yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Penangkapan itu berawal pada Minggu (14/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Samatiga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja di jalan Meulaboh-Banda Aceh Desa Cot Darat.

Berawal dari itu, petugas Unit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud, dan pada hari Senin (15/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB petugas melihat tersangka Dedi Gunandar datang ke depan bengkel cat mobil di Jalan Meulaboh-Banda Aceh, di Cot Darat.

Ia menggunakan satu unit sepeda motor Merk CB 150 R warna hitam dengan membawa sebuah bungkusan plastik berwarna biru yang diletakkan di atas tanki minyak sepeda motornya.

Saat itu juga, petugas melihat tersangka keluar lagi dari pekarangan bengkel dan membuang bungkuksan plastik berwarna biru ke pinggir jalan dengan jarak sekitar 10 meter dari pekarangan bengkel tersebut.

Lalu tersangka kembali masuk ke dalam pekarangan bengkel cat, setelah itu petugas pun melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap tersangka, dan kemudian memanggil saksi yang berada di bengkel atas nama Zulfikar dan menghubungi Keuchik Desa Cot Darat guna menyaksikan saat petugas mengambil bungkusan plastik berwarna biru yang dibuang tersangka sebelumnya.

Setelah pihak petugas mengambil bungkusan plstik yang dibuang oleh tersangka, lalu setelah dibuka bersama ditemukan didalamnya narkotika jenis ganja kering yang di ikat tali plastik warna hitam terdiri dari daun, ranting dan biji. Sementara tersangkan dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Samatiga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Demi Hidup Dengan Selingkuhan, Perdana Menteri Lesotho Sewa Geng Kriminal untuk Membunuh Istrinya

Bupati Tinjau Jalan Provinsi Tergerus Erosi di Lamie-Langkak, Nagan Raya

Polres Aceh Jaya Amankan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Beserta Pengemudi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved