Breaking News

Berita Aceh Timur

Bayi Cantik Dibuang di Pante Bidari Jadi Rebutan Dua Ibu Rumah Tangga

Tak perlu menunggu lama, dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga langsung memperebutkan bayi perempuan yang cantik itu pada Selasa (16/6/2020).

Penulis: Seni Hendri | Editor: M Nur Pakar
Foto: Dok Dinsos Aceh Timur
Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah berfoto bersama petugas Puskesmas saat menggendong bayi yang dibuang oleh ibunya di Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur, Senin (15/6/2020). 

LAPORAN SENI HENDRI | ACEH TIMUR

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang ibu tega membuang bayinya di depan masjid Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (15/6/2020) pagi.

Tak perlu menunggu lama, dua wanita yang merupakan ibu rumah tangga langsung memperebutkan bayi perempuan yang cantik itu pada Selasa (16/6/2020).

Bayi itu ditemukan oleh seorang warga bernama Fatmawati pada Senin (15/6/2020) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah ditemukan, bayi tersebut diamankan oleh Kapolsek Pante Bidari, Iptu Iskandar Wijaya.

Selanjutnya diserahkan kepada Puskesmas untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

“Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk pemeriksaan kesehatan,” ujar Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH, Selasa (16/6/2020).

Dia menjelaskan perawatan itu sambil menunggu permohonan calon orang tua asuh yang berkeinginan mengasuh bayi tersebut.

Wadi Fatimah untuk mengadopsi bayi harus Sesuai PP No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Pasal 1 angka 2, disebutkan adopsi sebuah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak.

Dari lingkungan keluarga atau wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perhatian, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.

Kisah Keluarga Miskin di Aceh Timur dengan Tiga Anak Didera Lumpuh Layu

Pasien asal Aceh Timur Polisikan Oknum Dokter Spesialis Bedah, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Dibuang Ibunya, Bayi Cantik Ini Diminati Calon Orang Tua Asuh, 2 Warga Aceh Timur Ajukan Permohonan

Karena itu, sebelum diadopsi, Dinas Sosial harus melakukan verifikasi berkas permohonan yang diajukan oleh kedua calon orang tua asuh tersebut.

Wadi Fatimah tidak menjelaskan pemohon calon orang tua asuh bayi tersebut.

Dia beralasan verifikasi berkas dilakukan setelah tiga hari.

Dia mengkhawatirkan ada pihak keluarga si bayi yang bisa membuktikan dan mengambil kembali bayi tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved