Bayi Cantik Dibuang Ibu
Dibuang Ibunya, Bayi Cantik Ini Diminati Calon Orang Tua Asuh, 2 Warga Aceh Timur Ajukan Permohonan
Setiba di lokasi, rombongan Dinas Sosial Aceh Timur, disambut oleh pihak Puskesmas dan langsung dilakukan musyawarah penanganan bayi tersebut.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri I Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga di Desa Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin 15 Juni 2020, untuk sementara dirawat oleh pihak Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur.
“Untuk sementara bayi itu ditangani oleh pihak Puskesmas Pante Bidari selama tiga hari untuk dilakukan cek kesehatan sambil menunggu permohonan calon orang tua asuh (Cota) yang berkeinginan mengasuh bayi tersebut,” jelas Kepala Dinas Sosial Aceh Timur Ir Elfiandi, melalui kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH kepada Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).
Setelah menerima laporan, Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi, langsung memerintahkan kepada UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah, bersama Sakti Peksos Akhmar, untuk menindaklanjuti penanganan anak bayi yang ditemukan warga tersebut.
Setiba di lokasi, rombongan Dinas Sosial Aceh Timur, disambut oleh pihak Puskesmas dan langsung dilakukan musyawarah penanganan bayi tersebut.
Pada hari itu, jelas Wadi Fatimah, sudah dua warga yang mengajukan untuk menjadi calon orang tua asuh (Cota) bayi tersebut.
Tapi secara prosedur, jelas Wadi Fatimah, calon orang tua asuh harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan PP No 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pasal 1 angka 2, disebutkan bahwa, adopsi adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan keluarga atau wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perhatian, pendidikan dan membesarkan anak tersebut.
Karena itu, sebelum diadopsi, Dinas Sosial harus melakukan verifikasi terhadap berkas permohonan yang diajukan oleh calon orang tua asuh.
• RSUCM Aceh Utara Kehabisan Stok Alat Rapid Test, Warga yang Ingin Diperiksa Masih Antre
• Komisi IV DPRA Turunkan Tim Pansus untuk Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara
• Anak-anak Berlarian di Masjid Bikin Ganggu Shalat? Jangan Diusir, Lihat Cara Rasulullah SAW Ini
Verifikasi berkas dilakukan setelah tiga hari, karena dikhawatirkan dalam tiga hari itu ada pihak keluarga si bayi yang bisa membuktikan dan mengambil alih kembali bayi tersebut.
“Makanya, kita tunggu sampai 3 hari. Baru kita lakukan verifikasi berkas calon orang tua asuh bayi,” jelas Wadi Fatimah.
Selanjutnya, hasil verifikasi berkas nantinya, akan diumumkan sesuai kualifikasi cota yang lebih berhak menjadi mengasuh bayi.
Salah satu syarat yang sangat krusial adalah calon orang tua asuh yang paling sedikit 5 tahun setelah menikah belum mendapatkan keturunan, dan ada hal lain yang menjadi pertimbangan.
Itupan tahap awal, jelas Wadi Fatimah, 6 bulan pertama adalah masa pengasuhan sementara untuk membuktikan bahwa calon orang tua asuh (Cota) tersebut benar-benar layak untuk melakukan adopsi terhadap anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Fatmawati menemukan seorang bayi di depan Masjid Paya Demam Sa, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Senin 15 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah ditemukan, bayi tersebut diamankan oleh Kapolsek Pante Bidari, Iptu Iskandar Wijaya, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Puskesmas untuk ditangani lebih lanjut.(*)