Berita Banda Aceh

Oknum WH di Banda Aceh Ditangkap Mesum, Kasatpol PP-WH Angkat Bicara

“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi - Mesum. 

“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
 
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang mana prianya merupakan oknum WH berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di salah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari.

Pasangan yang diduga berbuat mesum itu yakni, pria berinisial TRA (28) yang merupakan oknum WH berstatus ASN PPPK asal Banda Aceh, dan wanitanya berinisial AM (23) asal Aceh Tengah.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan insiden tersebut.

Dikatakan, keduanya lebih dulu diamankan oleh warga setempat pada pukul 00.30 WIB.

Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan kedua oknum tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh itu menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status.

“Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Heboh! Akun TikTok Diduga Hina Islam, DSI dan Satpol PP WH akan Lapor ke Polda Aceh

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis.

Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik.

Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban kedua oknum.

Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna penyiapan berkas perkara.

“Jadi secara jinayah dia kita jerat, secara etik dia kita lanjutkan,” jelas Rizal. 

Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. 

Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved