Berita Aceh Timur
Pasien asal Aceh Timur Polisikan Oknum Dokter Spesialis Bedah, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
HM datang ke RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, untuk operasi tumor payudara yang dideritanya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Muslim meminta, kepada pihak yang tidak paham tentang ilmu kedokteran sebaiknya tidak berbicara tentang medis.
Apalagi dikaitkan tugas dokter dengan dugaan asusila di rumah sakit SAAS.
"Jangan vonis klien kami tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi, klien kami itu sebagai spesialis bedah sangat profesional dan berpengalaman dalam menangani pasien. Dia itu spesialis di rumah sakit,” tegas Muslim.
Pernyataan ini, ungkap Muslim, menanggapi terkait tudingan kuasa hukum HM dari YARA Aceh Timur.
“Kenapa menghukum klien kami begitu cepat di media, apakah berita seperti itu cukup dengan keterangan sepihak, apakah itu dapat dipertanggung jawabkan,” tanya Muslim.
Menurut Muslim, kliennya sebagai dokter spesialis bedah telah menjalankan fungsinya sesuai amanah UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu juga, yang dilakukan kliennya, ungkap Muslim, telah sesuai dengan standar pelayanan medic dan standar operation procedure (SOP).
HL, jelas Muslim, telah terlibat sebagai dokter spesialis dalam kurun waktu 20 tahun, dan tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan medis.
Sebelumnya, jelas Muslim, pasien sudah dua kali melakukan operasi tumor di payudara kiri dan kanan dengan sukses.
"Kemudian, kenapa timbul dugaan asusila itu setelah kondisi pasien sehat dan sudah tidak lagi di rumah sakit. Padahal, kalau ada tudingan asusila, maka saat itu ada keluarga yang mendampingi, kenapa tidak dilaporkan segera baik kepada perawat atau pihak rumah sakit," ungkap Muslim.
"Karena itu, hal ini sangat aneh dan janggal. Mengapa setelah satu Minggu baru yang bersangkutan membuat laporan, maunya apa sih," tanya Muslim.
Menurut Muslim, sebelumnya pasien mengaku, mengeluhkan pada dokter HL bahwa selain tumor ada keluhan lain yakni susah buang air besar.
Bahkan sampai empat hari sekali dan sampai mengeluarkan darah.
Kemudian, atas permintaan pasien tersebut, kliennya memeriksa si pasien menggunakan sarung tangan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dikeluhkan pasien.
“Dari hasil pemeriksaan, klien kami menyimpulkan tidak perlu melakukan tindakan medis. Dan setelah pemeriksaan klien kami melaporkan kepada keluarganya terkait keluhan penyakit tersebut. Lalu, dimana letak perbuatan asusila yang dilakukan oleh klien kami,” tanya Muslim.
Dikatakan Muslim, tudingan ini sangat merugikan pemerintah Aceh Timur karena kliennya, merupakan spesialis bedah dan merupakan aset Pemkab Aceh Timur.
“Tidak mudah mencari dokter spesialis bedah seperti klien kami,”ungkapnya.
Tudingan ini, katanya, sangat mengganggu profesi dokter spesialis serta berimbas pada keluarga kliennya.
"Apa yang dilakukan klien kami bukanlah atas keinginannya, namun dia menjalankan tugasnya sebagai spesialis di bidangnya berdasarkan Permenkes nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang persetujuan medis,” jelas Muslim.
Menurut Muslim, tindakan medis yang dilakukan kliennya terhadap pasien setelah adanya persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya.
Untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluhan pasien terkait sulit buang air besar. (*)
• Gadis 16 Tahun Meninggal Diperkosa 7 Pria, Berikut Fakta-fakta Kasusnya