Berita Aceh Timur
Pasien asal Aceh Timur Polisikan Oknum Dokter Spesialis Bedah, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
HM datang ke RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak, untuk operasi tumor payudara yang dideritanya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Akibat perbuatan oknum dokter tersebut, pasien mengalami rasa nyeri di bagian kemaluannya dan menimbulkan rasa sakit.
“Karena itu, pasien (pelapor) mendatangi Polres Aceh Timur untuk untuk membuat laporan polisi, karena tidak terima atas perbuatan oknum dokter tersebut,” jelas AKP Muhammad Nawawi.
Tanggapan kuasa hukum pasien
• Pidie Jaya Kembali Buka Sekolah, Dirlantas Ingatkan Guru dan Siswa Taat Protokol Kesehatan
Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, mengaku pihaknya telah menerima kuasa dari HM selaku korban pelecehan seksual oleh oknum dokter spesialis bedah di RSUD SAAS Peureulak.
Saat memberikan kuasa kepada YARA, korban didampingi, anggota DPRK Aceh Timur, Irwanda, dan Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Aceh Timur, Muzakkir.
Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra, mengaku, sangat kecewa atas prilaku atau etika salah satu dokter di RSUD SAAS tersebut.
“Kasus ini sudah kita tangani dan akan kita pantau hingga tuntas,” ungkap Ketua YARA Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran SH, didampingi tim advokat YARA Aceh Timur, Said Maulana SH, dan M Khairul Nawawi SH.
Tgk Indra mengaku, ibu korban telah melaporkan kepada YARA, kronologis oknum dokter melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Saat itu, Selasa 2 Juni 2020, sang ibu mendampingi anaknya ke RSUD Peureulak, untuk periksa sakit payudara dan akan dioperasi.
Namun saat diperiksa oleh seorang oknum dokter spesialis bedah di RSUD SAAS, korban dibawa ke ruang USG oleh perawat atas perintah dokter tersebut.
Saat pemeriksaan dilakukan, tiba-tiba alat tersebut mengalami gangguan.
“Saat itulah, tanpa alasan yang jelas perawat beserta ibu korban diminta untuk keluar dari tirai pemeriksaan di ruang USG. Kemudian, dokter spesialis bedah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya berulang kali ke alat vital korban, akibat perbuatan dokter tersebut, korban mengalami trauma berat,” ungkap Tgk Indra.
Tanggapan kuasa hukum dokter
• Ini Syarat Pendaftaran Murid Baru SD dan SMP di Lhokseumawe
Sementara itu, Direktur Eksekutif Law Firm Aceh Legal Consul, Muslim A Gani SH, selaku kuasa hukum HL dokter spesialis bedah RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah Peureulak, meminta kuasa hukum HM korban dugaan pelecehan seksual jangan menghukum kliennya melalui media.
Karena pasien tersebut datang ke rumah sakit saat itu didampingi keluarganya, bukan sendiri.