Berita Pidie Jaya
Pijay Ancam Sanksi PNS Baru Minta Pindah, Mundur atau Bertahan 10 Tahun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) mengeluarkan ancaman terhadap pegawai negeri sipil (PNS) baru.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: M Nur Pakar
LAPORAN ABDULLAH GANI | PIDIE JAYA
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) mengeluarkan ancaman terhadap pegawai negeri sipil (PNS) baru.
Kebiasaan minta pindah ke kota lain atau luar daerah seusai beberapa tahun bertugas, sudah tidak berlaku lagi.
Pemkab Pijay akan memberi sanksi tegas, jika minta pindah, maka harus mengundurkan diri sebagai abdi negara.
Pijay telah mengangkat dan mengambil sumpah 221 PNS Formasi Umum dan Kemenkes tahun 2018 di oproom Kantor Bupati, Selasa (16/6/2020).
Sekdakab Pijay, Ir Jailani Beuramat, mewakili bupati, mengangkat dan pengambilan sumpah terhadap PNS baru tersebut.
Turut dihadiri asisten, Kepala Inspektorat serta Kepala SKPK.
221 PNS yang diangkat meliputi tenaga fungsional kesehatan sebanyak 68 orang.
Tenaga fungsional pendidik 139 orang serta tenaga teknis 14 orang.
Sesuai SK Bupati Nomor Peg. 821/54/2019 dan Nomor Peg.821/84/2019 telah ditempatkan pada Dinas Kesehatan .
RSUD, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Dia kembali menegaskan agar tetap bertahan atau tidak dibenarkan minta pindah hingga 10 tahun mendatang.
• Pijay Buka Kembali Sekolah, Pelajar Sekolah Umum dan Madrasah Bergembira
• Pidie Jaya Kembali Buka Sekolah, Dirlantas Ingatkan Guru dan Siswa Taat Protokol Kesehatan
• Program SPEXTRAKULER & TRIVIAXIS Pelanggan Asal Pidie Jaya Raih Hadiah Jutaan Rupiah
Permenpan-RB Nomor 36 tahun 2018 telah ditegaskan bahwa PNS tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi PNS.
Bahkan, jika jika tetap ngotot pindah, maka dianggap mengundurkan diri dari PNS.