Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap TA (27) seorang petani yang berprofesi sebagai bandar sabu-sabu
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menangkap TA (27) seorang petani yang berprofesi sebagai bandar sabu-sabu, Sabtu (13/6/ 2020) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Pria asal Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar itu ditangkap di Asrama Aceh Selatan, di Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Raja Harahap SSos, mengatakan bandar sabu tersebut ditangkap, setelah polisi meringkus ZU (31).
ZU merupakan pekerja di depo air minum isi ulang milik pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, satu jam sebelum penangkapan bandar sabu TA.
“Bandar sabu TA ditangkap di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan di Gampong Pineung. Tapi, TA tidak tinggal di asrama itu, melainkan dia sering tidur dan main di asrama itu,” terang AKP Raja Harahap kepada Serambinews.com, Senin (15/6/2020).
• Pipis Sembarangan, Pria Ini Menangis Saat Dijatuhi Hukuman Penjara
Menurut mantan Kasat Aceh Timur ini, dari penangkapan bandar sabu itu.
Polisi menyita 5 bungkus sabu-sabu serta dua handphone milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjalankan bisnis haramnya tersebut.
• Pegawai Mandiri Syariah Salurkan 26.600 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19 di Indonesia
AKP Raja Harahap menerangkan TA, bandar narkoba tersebut menjual sabu-sabu kepada MU yang ditangkap sehari sebelumnya, yakni Jumat (12/6/2020) malam.
Tersangka MU, selanjutnya menjual kepada NR (27) asal Pidie, RE (27) asal Aceh Besar, dan TF (27), asal Aceh Utara yang digunakan bersama-sama di sebuah rumah di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“Dari penangkapan NR, RE, dan TF, terungkap identitas MU. Lalu, dari tersangka MU dia mengaku mendapatkan dari TA berkat perantara ZU yang bekerja di depo air minum isi ulang di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar,” ujar mantan Kasat Narkoba Aceh Besar ini.
Dari penangkapan ZU yang bekerja di depo air minum isi ulang milik TA, akhirnya polisi mendapati keberadaan bandar sabu tersebut di Asrama Mahasiswa Aceh Selatan.
• Nelayan Aceh Utara Lihat Mayat Terapung di Laut, Satpol Airud Patroli Perairan Bireuen
Dari barang bukti 5 bungkus sabu-sabu yang ditemukan pada TA, tersangka mengaku selain untuk dijual, sabu-sabu yang ada padanya juga untuk digunakan sendiri.
Dari keterangan tersangka TA, dia mendapatkan 1,5 sak sabu-sabu tersebut dari EZ dan TA menjanjikan bayarannya sebesar Rp 4.900.000, jika barang haram tersebut seluruhnya terjual.
“Bandar sabu EZ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Hingga kini kami sedang melacak keberadaannya,” pungkas Kasat Narkoba Polresta, AKP Raja Harahap.(*)
• Muzakkar A Gani Akan Dilantik Sebagai Bupati Bireuen, Pelantikan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan