Sewa PSK di Bawah Umur, Buronan FBI Asal Amerika Serikat Russ Medlin Ditangkap di Jakarta

Pria asal Amerika Serikat Russ Medlin ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Buronan FBI, Russ Medlin (baju oranye), diapit polisi, dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau) 

SERAMBINEWS.COM – Pria asal Amerika Serikat Russ Medlin ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Diketahui juga Russ Medlin merupakan buronan Biro Investigasi Federal  AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Yusri Yunus mengatakan bahwa Medlin telah menjadi buron FBI Sejak 2019 lalu.

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Dari temuan itu, Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.

S
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus Kombes Roma Hutajulu, Selasa (16/6/2020), memberi keterangan pers tentang penangkapan seorang warga AS Russ Albert Medlin karena menyewa pekerja seks yang merupakan anak di bawah umur. Medlin juga kemudian diketahui merupakan buronan FBI karena kasus penipuan dan pelecehan seksual. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau) (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Kronologi penangkapan

Awalnya tersangka, Russ Albert Medlin meminta bantuan rekannya berinisial A untuk dicarikan perempuan.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp.

Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya.

SS kemudian mengajak dua temanya berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

Warga sekitar rumah Russ di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved