Sewa PSK di Bawah Umur, Buronan FBI Asal Amerika Serikat Russ Medlin Ditangkap di Jakarta
Pria asal Amerika Serikat Russ Medlin ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.
Setelah dilakukan pemantauan, Russ ditangkap pada Senin (15/6/2020) kemarin, di rumahnya.
"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
• Setelah 24 Hari Tanpa Kasus, Selandia Baru Akhirnya Terkena 2 Infeksi Corona
• Virus Corona Arab Saudi Meroket, Pasien Bertambah Jadi 46.775 Orang
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemenag Sabang Bagi Masker Untuk Tenaga Pengajar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi"