Berita Aceh Barat Daya
Tersangka Bandar Sabu Ditangkap di Abdya Ternyata Residivis dari Nagan Raya
Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya, Senin (15/6/2020) sore, ternyata seorang residivis
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, JA bin MAK (34) yang ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (15/6/2020) sore, ternyata seorang residivis.
JA warga Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,
Pelaku yang diduga sebagai bandar sabu tersebut berhasil diringkus di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Senin sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya sempat kejar-kejaran dengan tersangka yang mengemudi mobil Toyota jenis Avanza warna putih.
Mobil Avanza yang dipacu dalam kecepatan tinggi dengan jarak sekitar 2 km akhirnya jatuh terguling-guling di Jalan Nasional Desa Geulanggang Gajah.
• Kronologi Pembacokan di Aceh Selatan, Berduel Dengan Parang di Jalan Hingga Ibu Dibacok di Rumah
Tersangka memakai kaos warna merah dan celana pendek warna cokelat segera dibekuk di lokasi mobil jatuh terguling.
Tersangka mengalami luka robek di bagian kepala dalam kecelakaan tunggal tersebut.
Lalu, dibawa menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Abdya lokasi Padang Meurantee, Susoh, hingga Selasa, dan di bawah pengawalan petugas.
Saat mobil yang jatuh terguling digeledah, Tim Sat Resnarkoba Polres Abdya menyita barang bukti berupa 12 bungkus paket sabu dengan berat 31,81 gram.
• Detik-detik Yamaha Nmax Tabrak Honda Scoopy, Pengendara Wanita Terpelanting, Begini Kejadiannya
Satu unit handphone (hp) merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp 297.000, dan satu unit mobil Avanza warna putih.
Petugas Sat Resnarkoba melakukan interogasi akhirnya terungkap jika tersangka JA bin MAK (34) adalah seorang residivis asli.
“Tersangka pernah ditahan di LP Meulaboh selama delapan bulan, juga karena terlibat kasus narkoba, dan baru keluar bulan Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasutoin SIK melalui Kabag Ops AKP Haryono SE dihubungi Serambinews.com, Selasa (16/6/2020).
Setelah keluar dari LP Meulaboh, tersangka ternyata kembali bereaksi kembali mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Avanza.
• PII Kota Banda Aceh Bagikan Masker Gratis kepada Masyarakat dan Pedagang
Aksi pelaku mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Abdya berhasil dipatahkan Tim Sat Resnarkoba Polres setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mobil-residivis-narkoba-terbalik-di-abdya.jpg)